The Pokémon Company gugat perusahaan Australia terkait gim NFT “PokéWorld”
The Pokémon Company International (TPCI) telah melayangkan gugatan kepada Pokémon Pty Ltd.
Perusahaan gim online kripto asal Australia itu digugat karena telah mengiklankan game non-fungible token (NFT) tidak berlisensi “PokéWorld” di bawah nama sebuah studio di Australia, Kotiota Studios.
Pasalnya, melansir The Guardian (22/12), Pokémon Pty Ltd yang ternyata dibuat oleh seseorang bernama Xiaoyan Liu menggunakan karakter-karakter “Pokèmon” tanpa izin perusahaan asal Jepang itu.
Tidak hanya itu, ternyata situs “PokéWorld” secara keliru juga mengklaim bahwa TPCI dan Kotiota merupakan pembuat gim tersebut untuk kemudian diluncurkan pada Januari 2023.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/12), TPCI berhasil menang atas gugatannya, sedangkan perwakilan dari Pokémon Pty Ltd tidak ada yang hadir.
Oleh sebab itu, Pengadilan Federal Australia memerintah untuk mencegah Pokémon Pty Ltd meluncurkan gim itu atau menjual NFT apa pun yang menggunakan intellectual property (IP) “Pokémon”.
Pasalnya, melansir Anime News Network (23/12), kabar terbaru pengadilan telah menahan Pokémon Pty Ltd untuk menggunakan merek dagang atau gambar milik The Pokémon Company. Selain itu, perusahaan kripto tersebut juga dilarang untuk mengklaim lisensi atau afiliasi dengan TPCI.
Hal ini disebabkan TPCI dan Nintendo telah memutuskan untuk tidak meluncurkan NFT “Pokémon”.
Adapun situs “PokéWorld” melakukan kesalahan lain dengan menyebut bentuk plural “Pokémon” menjadi “Pokemons”. Lebih dari itu, situs tersebut juga membuat sejumlah kesalahan lainnya, seperti menyebutkan bahwa Eevee merupakan Electric-type dan menyebut potion sebagai “posions”.
Sebelumnya, TPCI pertama kali menyadari kehadiran situs “PokéWorld” pada November lalu dan melihat rencana perusahaan tersebut untuk meluncurkan gim kripto dan NFT pada Januari mendatang.