TFR

View Original

2 perusahaan rintisan di Indonesia melakukan PHK

2 perusahaan rintisan di Indonesia, yakni Fintek Karya Nusantara (Finarya) atau LinkAja dan Zona Edukasi Nusantara atau Zenius, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawainya. Zenius melakukan PHK terhadap 25% karyawannya atau sekitar 200 orang, sedangkan untuk LinkAja belum diketahui pasti berapa jumlah karyawan yang terdampak.

Baik LinkAja maupun Zenius sedang mengalami masalah berat dalam perusahaan, sehingga terpaksa melakukan PHK. 

Head of Corporate Secretary Group LinkAja Reka Sadewo sebagaimana dilaporkan Kompas menjelaskan, kebijakan itu disepakati lantaran perusahaan ingin melakukan reorganisasi sumber daya manusia (SDM). 

“Penyesuaian organisasi SDM ini dilakukan atas dasar relevansi fungsi SDM tersebut pada kebutuhan dan fokus bisnis perusahaan saat ini," jelas Reka.

Ia menambahkan, “Sebagai sebuah perusahaan startup yang berkembang pesat, LinkAja diharapkan terus bisa agile dan adaptif dalam melakukan penyesuaian bisnis untuk memastikan pertumbuhan perusahaan yang sehat, positif, dan optimal. Menjawab tantangan ini memang akan ada beberapa perubahan signifikan yang akan dilakukan LinkAja, terutama berkaitan dengan fokus dan tujuan bisnis perusahaan, salah satunya adalah dengan reorganisasi SDM."

Keputusan ini menurut Reka diambil dengan mempertimbangan pemangku kepentingan perusahaan, termasuk karyawan. Ia menambahkan bahwa PHK ini akan dilakukan dengan memperhatikan hukum yang berlaku dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara, Zenius menjelaskan alasan PHK adalah karena perusahaan mengalami kondisi ekonomi makro terburuk selama beberapa dekade terakhir.

Manajemen Zenius, seperti dikutip dalam Kompas, menjelaskan, “Untuk beradaptasi dengan dinamisnya kondisi makro-ekonomi yang memengaruhi industri, Zenius perlu melakukan konsolidasi dan sinergi proses bisnis untuk memastikan keberlanjutan. Setelah melalui evaluasi dan review peninjauan ulang komprehensif, Zenius mengumumkan bahwa lebih dari 200 dari karyawan harus meninggalkan Zenius."

Dari sisi karyawan, Zenius memberikan beberapa opsi untuk membantu mereka melewati masa transisi. Pertama, pihaknya akan memperpanjang asuransi kesehatan mereka hingga 30 September 2022, termasuk untuk anggota keluarga karyawan.

Sementara itu, regulasi PHK akan memerhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk jumlah pesangon yang seharusnya diterima pekerja.

Terakhir, untuk membantu para karyawan mendapatkan peluang baru, Zenius juga akan membantu para karyawan yang terkena PHK dengan membagikan data pribadi mereka kepada perusahaan atau institusi pendidikan lain dengan persetujuan mereka. 

Pihaknya juga menyarankan tim pembuat konten untuk melamar posisi Tentor di cabang Primagama. "Selama proses transisi, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua hak dan dukungan yang dibutuhkan karyawan terdampak terpenuhi sebagaimana mestinya," jelas manajemen Zenius.