TFR

View Original

Gunakan status selebriti untuk kekerasan seksual, R. Kelly divonis 30 tahun

Penyanyi asal Amerika, Robert Sylvester Kelly atau biasa dikenal R. Kelly didakwa atas 13 dakwaan terkait pornografi anak dan menghalangi keadilan serta 11 dakwaan terkait kekerasan dan pelecehan seksual, sebagaimana tertulis dalam BBC (29/6).

Dengan belasan dakwaan tersebut, penyanyi berusia 55 tahun ini dihukum atas kejahatan pemerasan dan perdagangan seks pada September tahun lalu di New York. Kemudian pada Rabu (29/6), hakim menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada Kelly.

Hakim Distrik AS Ann Donnelly mengatakan, selebriti tersebut telah menggunakan seks sebagai senjata, memaksa korbannya untuk melakukan hal-hal yang tak bisa diungkapkan dengan kata-kata bahkan menulari beberapa korbannya dengan penyakit menular seksual.

"Anda mengajari mereka (para korban) bahwa cinta adalah perbudakan dan kekerasan," ujar sang hakim.

Pengadilan mendengarkan bagaimana Kelly menggunakan pengaruhnya sebagai selebriti terkenal untuk memikat perempuan dan anak-anak ke dalam pelecehan seksual selama 20 tahun lebih.

Para juri dalam persidangan pun mendengar bagaimana Kelly yang dibantu oleh manajernya, asisten keamanan, dan rombongan lainnya memperdagangkan para korban dari berbagai negara bagian Amerika Serikat.

Dalam pengadilan pun diketahui bagaimana Kelly memalsukan umur dan mendapatkan dokumen palsu untuk menikahi seorang penyanyi bernama Aaliyah. Dalam sertifikat pernikahan tersebut, Aaliyah dituliskan berusia 18 tahun, padahal aslinya baru 15 tahun pada 1994. Alhasil, pernikahan tersebut dibatalkan beberapa bulan kemudian.

Tak hanya itu, selama persidangan banyak perempuan yang mengungkapkan kesaksiannya. Salah seorang di antaranya, Angela menyebut Kelly sebagai seorang yang “bertumbuh dalam kejahatan” dengan setiap korban baru. Sedangkan perempuan lain yang tidak ingin diungkapkan identitasnya mengatakan bahwa Kelly telah mematahkan semangat mereka.

“Saya benar-benar berharap saya mati karena perbuatanmu terhadap saya,” ucap salah seorang perempuan di persidangan.

Jovante Cunningham, seorang penari latar mengungkapkan kegembiraannya atas hukuman untuk Kelly ini. “Tiada hari dalam hidup saya hingga saat ini yang saya yakini bahwa sistem peradilan akan berpihak untuk gadis kulit hitam dan coklat,” ucapnya.

“Saya berdiri di sini sangat bangga dengan sistem peradilan, saya sangat bangga dengan rekan-rekan saya yang selamat dan sangat senang dengan hasilnya," ungkap Cunningham.

Sementara itu, pengacara Kelly, Robert Sylvester sempat menawar agar kliennya hanya dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Alasannya, semasa kecil Kelly tumbuh dalam rumah tangga yang dipenuhi dengan kekerasan dan mengalami pelecehan seksual sejak kecil.

Lizette Martinez yang bertemu dengan Kelly saat berusia 17 tahun mengungkapkan bahwa ada banyak hal yang bisa ia (Kelly) perbuat untuk sembuh dari traumanya.

“Dia punya semua sumber daya (uang, kekuatan, bahkan orang untuk membantu), kita tidak punya hal semacam itu. Dia bisa mendapat pertolongan,” ucap Martinez. Menurutnya, Kelly sudah menistakan keadilan selama bertahun-tahun dengan kekuatannya sebagai selebriti.

“Saya yakin dia menghasilkan sangat banyak uang untuk orang-orang berpengaruh yang dapat melindunginya,” tambahnya. 

Sementara Kelly sendiri enggan untuk memberikan pernyataan atas putusannya. Akan tetapi, pengacaranya memastikan pihaknya akan mengajukan banding. Ke depannya, Kelly masih akan akan menghadapi tuduhan pelecehan seksual di pengadilan di Illinois dan Minnesota