TFR

View Original

Tak hanya startup, pabrik sepatu Nike di Indonesia PHK karyawan

PT Victory Chingluh Indonesia, pabrik produsen sepatu Nike, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Menurut Strategy & Communication Ching Luh Group Indonesia Dinar, dampak pandemi COVID-19 yang masih berlanjut menjadi alasan atas keputusan tersebut.

Di samping itu, ketidakstabilan dinamika sosial politik dunia saat ini yang berdampak pada perekonomian global juga memperlambat pemulihan bisnis perusahaan.

"PT Victory Chingluh Indonesia harus mengambil sebuah keputusan sulit untuk tidak meneruskan masa kerja karyawan yang masih dalam masa percobaan, pada 28 Juni 2022," kata Dinar, melansir dari CNNIndonesia.com.

Dinar mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dan aktif menyampaikan perkembangan situasi perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, terdapat sebuah video karyawan PT Victory Chingluh Indonesia yang viral di media sosial. Video tersebut menampilkan karyawan yang menolak PHK. Diduga, perusahaan mengumumkan kabar PHK secara mendadak.

Lebih lanjut, salah satu karyawan PT Victory Chingluh Indonesia mengatakan, awalnya para karyawan yang masih dalam masa percobaan (probation) tiga bulan dikumpulkan di kantin dan langsung di PHK. Padahal, di tanggal tersebut seharusnya mereka mendapatkan pengumuman lulus probation.

Tidak hanya itu, karyawan yang masih bekerja di bawah dua tahun juga terkena dampaknya."Saya setahun saja belum, jadi kita takut karena PHK kemarin itu mendadak. Nggak ada pemberitahuan. Jadi bakalan ada kloter kedua di bawah dua tahun," kata karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari Dita menjelaskan bahwa PHK bagi pekerja dalam masa percobaan harus dilihat penyebabnya karena dapat berkaitan dengan hak-hak yang akan didapat pekerja.

"Jika PHK tersebut karena pekerja yang bersangkutan meninggal dan atau pekerjaannya sudah selesai, maka si pekerja tidak berhak atas uang gaji sisa masa percobaannya yang belum dibayar," kata Dita
"Namun jika ada alasan dari perusahaan bahwa ada keadaan khusus karena order berkurang. Pertanyaannya adalah, apakah klausul 'keadaan khusus' ini dicantumkan dalam perjanjian masa percobaannya?" lanjut Dita.