TFR

View Original

Argumen Kominfo soal blokir-memblokir situs bikin pengin bilang: #LoKiraGampang?

Masyarakat tengah diresahkan dengan tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir berbagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing. Kominfo memblokir tujuh layanan internet, gim, dan platform distribusi gim, mulai dari Yahoo, Steam, hingga PayPal, Sabtu (30/7).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa pihaknya tidak memusingkan para PSE asing yang masih belum mendaftarkan diri. 

Menurut Semuel, kondisi tersebut akan menguntungkan anak bangsa karena dapat membuka peluang baru dengan menciptakan inovasi, aplikasi, atau layanan digital, yang tadinya disediakan oleh PSE asing,

Dengan begitu, kekosongan yang nantinya muncul sebagai akibat dari diblokirnya berbagai PSE asing dapat dimanfaatkan oleh penyedia layanan lokal. Namun, hal yang bak terlewat ialah mengembangkan aplikasi tidak semudah membalikkan telapak tangan, apalagi jika tidak ada dukungan.

Tak heran jika tampaknya para IT di tanah air ingin bilang, #LoPikirGampang untuk membuat dan mengembangkan aplikasi dari nol?

Sayangnya, argumen itu bukan satu-satunya yang bikin geram masyarakat dan tercetus dari Kominfo terkait dengan PSE. Setelah membuat keributan akan aksinya baru-baru ini, berbagai pernyataan Kominfo yang tujuannya menjawab kegelisahan masyarakat justru bikin tercekat.

1. PSE yang diblokir dapat digantikan oleh pihak lain

"Mereka [PSE asing] enggak mau mendaftar itu juga karena pilihan mereka. Mereka itu mendaftar karena melihat Indonesia adalah potensial. Kalau mereka tidak mendaftar, yang lainnya akan masuk,” kata Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan, sebagaimana dilansir dari Kumparan (31/7).

Pasalnya, menurut Kominfo, PSE yang diblokir tersebut dapat digantikan oleh pihak lain. Akan tetapi, hal ini memperlihatkan bagaimana pertimbangan Kominfo belum cukup matang. Sebagai contoh, dengan diblokirnya layanan transaksi digital PayPal, membuat banyak orang sulit untuk bertransaksi. 

“Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan. Kita sudah punya layanan-layanan digital untuk pembayaran, layanan digital banking juga ada,” kata Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan.

Meskipun, Kominfo kini membuka layanan tersebut secara sementara selama lima hari, tetapi tidak ada solusi yang efektif jika aplikasi itu tak bisa lagi dipakai. Pasalnya, layanan pembayaran digital yang tersedia di Indonesia belum sepenuhnya dapat menggantikan fungsi PayPal. Sebagai layanan transaksi digital, PayPal memiliki jaringan yang kuat dan melayani berbagai transaksi keuangan antar negara. Selain itu, PayPal dinilai memiliki tingkat keamanan yang baik dibandingkan layanan lainnya yang serupa.

2. Layanan PSE dapat dibangun oleh anak bangsa

Terkait aplikasi yang tak daftar, Dirjen Aptika Semuel meyakini bahwa “Terbukti ada yang daftar, yang enggak daftar juga tidak apa-apa enggak daftar, kita juga akan bisa mandiri. Karena kalau kita memasuki kondisi tidak ada layanan itu, layanan itu pasti akan dibangun oleh anak bangsa juga.”

Kominfo tampak optimis bahwa anak bangsa dapat membangun layanan yang sebelumnya disediakan oleh PSE asing. Padahal, untuk menciptakan inovasi, aplikasi, atau layanan digital serupa, tidak semudah dan secepat itu. Ada beberapa hal yang perlu menjadi sorotan, seperti modal, keandalan, layanan, hingga model bisnis agar aplikasi dapat berfungsi dan bertahan lama.

Hal ini pun diungkapkan oleh salah satu pengguna Twitter dengan akun @riszkymf lewat sebuah utas. “Ekosistem software development itu sharing dan open source. Ga ada ruang buat ego chauvinistik ‘karya anak bangsa’. Lu pasti pake apanya orang lain bikin, lu pasti belajar dari orang lain, terlepas siapa atau dari mana asal orangnya,” ujar warganet tersebut lewat cuitannya pada 31 Juli kemarin.

Tak hanya itu, “Semua tetek bengek aturan ini menunjukkan kalau yang bikin kebijakan dan buzzer-nya don’t know shit about what they are doing. And that this shit is just a show of power,” tambahnya.

Bahkan, secara detail dirinya menuliskan, "Lau pengen bikin beginian karya anak bangsa? Butuh berapa resource? Server lu butuh berapa? Ujung-ujungnya nyewa amazon. Siapa yang mau ngerjain? Yang mau main siapa? Reliable ga? Lu pikir bikin sistem itu kayak bikin lotek? Lu pikir bikin lotek gampang?"

3. Tujuan daftar PSE untuk tata kelola agar aman

Menariknya, saat mengungkapkan tujuan Permenkominfo tersebut, “Ini bukan hanya untuk pajak, tapi untuk tata kelola. Untuk membangun ekonomi digital kita perlu ekosistem digital dan semuanya harus trusted. Ini untuk menegakkan kedaulatan kita,” terang Dirjen Aptika Semuel, melansir laman Kominfo.

Meskipun peraturan terkait PSE lingkup privat ini ditujukan untuk ekosistem digital yang lebih aman, Permenkominfo tidak menjelaskan secara detail bagaimana pemerintah akan menjamin penjagaan dan perlindungan data pribadi pengguna, yakni masyarakatnya. Terlebih lagi, hal tersebut memungkinkan aparat untuk meminta data pribadi seseorang kepada PSE tanpa surat pengadilan.

“Pasal 36 Permenkominfo No. 5/2020 memberikan kewenangan bagi aparat penegakan hukum untuk meminta PSE lingkup privat agar memberikan akses terhadap konten komunikasi dan data pribadi. Hal ini sangat rentan untuk disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum, terutama bagi kerja-kerja pelindung hak asasi manusia yang berkenaan dengan isu-isu sensitif seperti isu perempuan, LGBTIQ, masyarakat adat, dan Papua,” tulis SAFEnet dalam siaran persnya pada 24 Juni.

Sebagai contoh, baru-baru ini telah terjadi penyebarluasan informasi pribadi (doxing). Seorang pembicara di acara Space, untuk membahas Kominfo, telah diteror melalui WhatsApp. Dilansir dari akun Twitter @_bagasnanda_, pembicara tersebut mendapat pesan di mana sang peneror mengetahui informasi pribadi si pembicara. Nomor peneror yang tercantum diketahui bernama Dustin atau biasa dikenal Dustin MLI. Menurut Dustin, ia tidak pernah meneror pembicara dan nomor WhatsAppnya telah disadap.

4. Alasan kenapa situs judi online tidak diblokir

"Saya mendapat laporan bahwa ada yang namanya Domino Qiu Qiu, itu adalah permainan, jadi bukan judi. Silahkan di-download, itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang," kata Dirjen Aptika Semuel.

Rupanya, Domino Qiu Qiu, situs yang diklaim sebagai situs judi online telah terdaftar di laman PSE asing. Masyarakat pun mengkritik Kominfo yang menyarankan masyarakat untuk memainkan dan meloloskan situs judi online itu sebagai PSE. Padahal, aplikasi krusial seperti PayPal dan Steam justru diblokir lantaran belum terdaftar. Menanggapi hal tersebut, Kominfo dengan tegas mengatakan bahwa Domino Qiu Qiu adalah permainan kartu domino online biasa dan telah dipastikan oleh pemerintah.

5. PSE diibaratkan aturan buka sepatu di rumah

Jika dianalogikan, PSE ternyata sama seperti aturan buka sepatu. "Kita undang teman-teman kita ke rumah. Bapak Ibu kita ngomong, ‘Tolong sandal sepatu itu dilepas'. Sebagian besar teman-teman kita patuh, tetapi ada juga teman-teman yang latar belakang budayanya tetep pakai," kata Semuel.

Nah, analogi tersebut merujuk pada perusahaan yang mengoperasikan layanan secara digital di Indonesia, baik lokal maupun asing, untuk taat dan melakukan pendaftaran. Menurut Kominfo, aturan tersebut merupakan bagian dari kedaulatan negara yang dianalogikan sebagai orang tua.

"Kan kita gak mungkin marahin orang tua. Teman saya ini gak bisa masuk. Kan kita bisa juga kasih tahu teman, 'eh bro lepas dong sepatunya ini rumah gue ada aturannya'. Ini bagian dari kedaulatan pasti ada solusinya. Saya katakan itu," lanjut Semuel, sebagaimana melansir CNBC Indonesia.

Sayangnya, tampaknya analogi ini melewatkan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa orang tua mungkin juga melakukan kesalahan. Boleh jadi jika orang tua salah, sebagai anak, tentu kita tak akan memarahinya dengan nada tinggi tapi tetap perlu mengingatkan. Kan, yang sempurna hanya Tuhan.