TFR

View Original

Chanel terkendala dalam mendaftarkan merek dagang desain botol parfum “No.5”

Jenama asal Prancis Chanel kembali mengalami kendala dalam usahanya untuk mendaftarkan desain botol parfum ikoniknya “No.5” sebagai merek dagang. 

Bisa begitu karena perjuangan mematenkan bentuk botol persegi panjang dengan sisi miring dan leher tipis dari parfum Chanel ini tak disambut baik oleh Kantor Paten dan Merek Dagang (US Patent and Trademark Office/USPTO) dengan alasan bentuknya yang terlalu umum.

Melansir The Fashion Law (17/8), pengacara USPTO Sabrina Tomlison mengungkapkan bahwa kantornya telah membuat keputusan sementara yakni menolak pendaftaran botol. 

“Bentuknya adalah bentuk umum atau dasar yang tidak unik atau tidak biasa di bidang kosmetik, wewangian, wewangian, dan eau de parfum,” jelas Tomlinson.

Pasalnya, menurut kantor paten AS, di pengecer besar seperti Macy's, Sephora dan Ulta saja, tidak terhitung jumlah kosmetik dan parfum terkenal yang memiliki wadah persegi panjang dan sisi miring seperti apa yang didefinisikan Chanel terhadap “No.5”.

Kendala serupa ternyata pernah dialami Chanel di Lithuania yang menolak pendaftaran paten bentuk botol karena alasan sama, pada Januari 2022. Meski pada akhirnya, pengajuan merek dagang desain botolnya diterima di Latvia dan Polandia.

Tomlinson pun menyampaikan Chanel dapat mengubah keputusan tidak final USPTO bila berhasil mengumpulkan bukti kekhasan botol parfumnya yang telah diluncurkan sejak 1921 tersebut. 

Bukti yang dimaksud itu mencakup pernyataan terverifikasi penggunaan jangka panjang botol parfum, laporan iklan dan penjualannya, contoh iklan, hingga pernyataan dan survei konsumen. 

Melansir FT, produk wewangian Chanel “No. 5” telah menjadi salah satu parfum terlaris di dunia yang menyumbang pendapatan tahunan sebesar $12,27 miliar kepada rumah mode mewah tersebut. 

Di sisi lain, Chanel boleh jadi masih mengalami kendala dalam mendaftarkan desain botolnya. Namun, melansir Fashion United (25/8), desainnya masih berada dalam perlindungan hukum AS, yakni UU perlindungan merek dari persaingan tidak sehat dan pemalsuan.