TFR

View Original

TikTok hapus konten ‘ngemis online’ atas permintaan Kominfo

TikTok Indonesia telah resmi menurunkan konten ‘ngemis online’ yang beredar di platform-nya (26/1), mengikuti permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).

“Kami telah menerima permintaan takedown dari Kominfo dan telah melaksanakan tindakan yang sesuai,” tutur perwakilan TikTok Indonesia (26/1), dikutip dari CNN Indonesia. 

Adapun kegiatan ‘ngemis online’ yang dimaksud ialah sejumlah live streaming viral para lansia yang mandi lumpur bahkan diguyur air demi mendapat uang dari saweran yang diberikan penonton. 

Hal itu pun membuat resah netizen lantaran dianggap sebagai bentuk eksploitasi lansia untuk menarik simpati penonton. 

Selanjutnya direspons oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini dengan mengeluarkan larangan aktivitas mengemis online dan eksploitasi lansia pada Senin (16/1) lalu.

Menyikapi hal tersebut, Kominfo meminta pemutusan akses video sejenis kepada TikTok.

“Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-takedown konten-konten terkait hal ini,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong kepada CNN Indonesia. (20/1)

Baca juga: TikTok digugat atas tren “Blackout Challenge” yang menewaskan anak kecil

Kominfo sempat ragu untuk larang konten ‘ngemis online’ guyur air

Menurut sumber lainnya, Katadata (25/1), Usman mengujar bahwa konten pengemis online mengguyur air belum termasuk yang dilarang atau konten negatif yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2A Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selanjutnya Usman mengaku bahwa penangguhan konten sejenis akan dilakukan bila ada mandat dari Kementerian Sosial RI (Kemensos). Pasalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) sebenarnya melarang tindakan mengemis di hadapan umum. 

Berkaitan dengan maraknya konten ‘ngemis online’ guyur air, perwakilan TikTok Indonesia mengaku prihatin atas beredarnya hal tersebut, terutama yang menggambarkan orang tua mengguyur diri sendiri hingga menggigil (18/1).

Larangan peredaran dari Menteri Sosial RI 

Merespons fenomena ‘ngemis online’,  Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023.

Edaran tersebut merupakan anjuran ‘Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya’.

Dalam surat edaran tertanggal 16 Januari 2023 tersebut, tertulis bahwa tujuannya adalah untuk “mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline dan/atau online di media sosial,” yang mengeksploitasi kelompok rentan.

Selanjutnya, dalam surat tersebut menteri Risma meminta pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pencegahan dan “melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja.”

Alhasil, mengutip CNN (24/1), Usman Kansong lantas mengatakan bahwa surat edaran itu cukup menjadi dasar permintaan pemblokiran kepada TikTok. 

Lebih lanjut Usman mengatakan bahwa TikTok memang seharusnya mengikuti permintaan Kominfo, lantaran “sudah tahu mereka mekanismenya itu bahwa pemerintah itu berwenang mengawasi dan mengontrol ruang digital” (24/1).

Penanganan kepolisian dan pemda

Tak hanya penurunan konten oleh TikTok, pada Selasa (24/1) Usman turut menyatakan bahwa kreator konten live streaming ‘ngemis online’ mandi lumpur telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Tadi saya periksa udah nggak ada mandi lumpur. Bagaimana dia bisa (buat konten), orang sudah diperiksa polisi kok. Orangnya kan sudah dipanggil polisi,” tutur Usman.

Selanjutnya Ia mengklaim bahwa pemerintah daerah tempat lansia tersebut tinggal telah memberi bantuan. 

Kreator konten ‘ngemis online’ yang menepis tudingan eksploitasi

Terlepas dari dugaan eksploitasi oleh netizen dan juga anjuran sejumlah kementerian Republik Indonesia, salah seorang pemeran video ‘ngemis online’ bermandikan lumpur menyatakan bahwa tidak ada paksaan yang didapatnya.

Ia adalah perempuan berusia 55 tahun bernama Inak Mawar, yang menyampaikan hal tersebut lewat live streaming akun TikTok lain milik Sultan Ahyar (31), yang merupakan salah seorang tetangganya.

Inak mengaku bahwa ia melakukan live streaming tanpa paksaan dan tidak merasakan sakit sama sekali. Lebih lanjut, ia mengaku ketagihan live TikTok lantaran dianggap menghasilkan uang lebih banyak ketimbang menggarap sawah di kampungnya, Nusa Tenggara Barat.

Anjuran TikTok kepada komunitas platform, berpartisipasi memberantas konten serupa

Meski perwakilan platform media sosial asal Tiongkok telah mengatakan bahwa konten ‘ngemis online’ sudah diturunkan, pada kenyataannya berdasarkan pengamatan TFR per Jumat (27/1) siang hari, masih banyak unggahan ulang video serupa di TikTok.

Kepada sejumlah sumber, TikTok Indonesia menyatakan bahwa mereka “mengingatkan anggota komunitas kami untuk tidak ikut berpartisipasi” dalam menjaga platform agar menjadi tempat aman dan ramah bagi semua penggunanya.

Alhasil, bila ada konten yang tidak pantas, mengikuti Panduan Komunitas TikTok, komunitasnya diharapkan untuk melakukan pelaporan konten yang kemudian akan dievaluasi dan dihapus oleh platform.

Adapun tata cara pelaporan konten video negatif TikTok adalah sbb:

  1. Buka profil pengguna yang ingin dilaporkan;

  2. Klik tiga titik untuk opsi tambahan;

  3. Pilih ikon berbentuk bendera;

  4. Pilih konten;

  5. Terakhir, pilih alasan melaporkan konten.

Bagi konten live streaming, pelaporan dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka siaran langsung;

  2. Tekan beberapa detik pada konten siaran langsung;

  3. Klik ‘Laporkan’;

  4. Terakhir, pilih alasan melaporkan konten.