Pedoman dasar hak kekayaan intelektual
Read in English
Tidak hanya masyarakat Indonesia, instansi pemerintah pun sering tersangkut masalah perizinan dan penggunaan hasil karya seniman atau desainer. Baru-baru ini, sebuah perusahaan elektronik menggunakan lagu penyanyi asal Norwegia tanpa izin untuk iklan ponselnya.
Hasil karya memiliki banyak bentuk, dan perlindungannya juga tergantung pada kategori yang ada dalam hak kekayaan intelektual (HKI). Menurut World Intellectual Property Organization, kekayaan intelektual adalah kreasi pikiran berupa invensi, sastra, seni, simbol, nama, gambar, dan desain yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Ada tujuh jenis HKI yang dibagi ke dalam dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri meliputi merek dagang dan indikasi geografis, desain industri, hak paten, desain tata letak sirkuit terpadu, varietas tanaman, dan rahasia dagang.
Hak cipta melindungi hasil karya seni sedangkan hak kekayaan industri melindungi aset-aset dengan nilai ekonomis yang digunakan dalam aktivitas perdagangan.
Teori Kepribadian yang dikemukakan oleh Frederich Hegel mengungkapkan bahwa HKI sebagai hasil karya intelektual merupakan perwujudan dari eksistensi seseorang, oleh karena itu seharusnya tidak hanya mendapatkan perhargaan secara ekonomi, tetapi juga penghargaan secara moral.
Inilah yang kemudian mendasari pengaturan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam memberikan penghargaan kepada pencipta, tak hanya dari segi ekonomi, tetapi juga secara moral.
Berikut ringkasan setiap kategori hak kekayaan intelektual
Hak cipta (UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
Hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang yang timbul otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Perlindungan terhadap suatu ciptaan dapat diberikan apabila mengandung unsur orisinalitas dan sudah diwujudkan, bukan dalam bentuk ide.
Jika pencipta adalah perseorangan, maka perlindungannya berlaku seumur hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta meninggal. Jika pencipta adalah badan hukum, maka perlindungannya adalah 50 tahun sejak ciptaan diumumkan.
Hak kekayaan industri mencakup:
1. Hak merek dan indikasi geografis (UU No.20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis)
Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik atau pemegang hak atas merek untuk menggunakan sendiri atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan merek tersebut.
Definisi merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis yang terdiri dari gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna. Merek yang didaftarkan dapat berbentuk dua dimensi, tiga dimensi, hologram, dan suara. Suatu merek dapat memperoleh perlindungan apabila dapat dibedakan dengan merek terdaftar lainnya dan merek terkenal.
Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang.
2. Desain industri (UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)
Desain industri melindungi bentuk serta kombinasi garis dan warna suatu produk. Bentuk dasar seperti persegi, lingkaran, dan segitiga tidak dapat dilindungi. Desain industri dapat didaftarkan apabila memenuhi syarat kebaruan dan dapat diproduksi secara berulang. Desain industri hanya bisa dilindungi selama 10 tahun semenjak tanggal penerimaan.
3. Hak paten (UU No.13 Tahun 2016 tentang Hak Paten)
Hak paten melindungi ide dan usaha seseorang di bidang teknologi dalam mewujudkan suatu proses atau produk yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Apabila suatu penemuan memengaruhi keberlangsungan kehidupan orang banyak, misalnya penemuan di bidang pengobatan seperti vaksin, maka penemuan tersebut tidak dapat didaftarkan.
Perlindungan hak paten selama 20 tahun dan 10 tahun untuk paten sederhana. Perlindungan paten tidak dapat diperpanjang. Paten sederhana adalah pengembangan produk atau proses yang telah diterapkan dalam industri. Pengembangan tersebut harus memiliki fungsi yang lebih praktis dari penemuan sebelumnya dalam waktu yang relatif singkat, cara yang sederhana, dan biaya yang relatif murah.
4. Desain tata letak sirkuit terpadu (UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu)
Teknologi dalam bentuk sirkuit elektronik, baik setengah jadi atau keseluruhan, yang berbentuk tiga dimensi yang dibuat di atas bahan semikonduktor. Uniknya, perlindungan ini diberikan terhitung sejak pertama kali desain tersebut digunakan untuk tujuan komersil atau sejak tanggal penerimaan.
Perlindungan diberikan selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
5. Varietas tanaman (UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman)
Perlindungan diberikan kepada tanaman jenis baru hasil pemuliaan tanaman. Pemuliaan tanaman adalah metode rekayasa genetika tanaman untuk menghasilkan karakteristik yang diinginkan.
Jangka waktu perlindungan diberikan 25 tahun untuk tanaman tahunan (masa produksi lebih dari setahun, seperti pohon) dan 20 tahun untuk tanaman semusim.
6. Rahasia dagang (UU No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang)
Rahasia dagang merupakan informasi yang tidak diketahui khalayak umum yang dijaga kerahasiaannya karena memiliki nilai ekonomis dalam dunia usaha. Beberapa kategori dalam rahasi dagang adalah daftar pelanggan, penelitian pasar, penelitian teknis, resep makanan atau ramuan untuk menghasilkan suatu produk, informasi keuangan atau daftar harga yang menunjukkan margin harga.
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang berlaku selamanya.