Apakah protokol new normal efektif bagi penata rias?
Sebagai upaya untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19, pemerintah sejak Maret melarang masyarakat untuk mengadakan acara pernikahan atau perhelatan apapun yang melibatkan lebih dari 30 orang. Akibatnya, para pengantin terpaksa membatalkan acaranya.
Bagi Sylvara (@sylvara.makeup) yang sudah aktif sejak tahun 2017 dan merupakan salah satu penata rias dengan sertifikat resmi di bidang tata rias pengantin Sunda Siger, perubahan sebelum dan sesudah pandemi terasa sangat signifikan. Sebelumnya, ia merias 8 sampai 20 klien per bulan. Sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan, ia tidak memiliki klien sama sekali.
Pihak mempelai banyak yang memundurkan hari pernikahan mereka sampai kondisi kembali kondusif. Ada juga yang memilih untuk membatalkan jasa penata rias dan merias sendiri untuk akad nikah, yang hanya dilakukan di kantor urusan agama.
Namun, mulai Juni 2020, para pengantin sudah bisa menyelenggarakan akad nikah di rumah dengan menggunakan tata rias, baju, dekorasi, dan dokumentasi dari para penyedia layanan.
Perkumpulan Penyelenggara Pernikahan Indonesia baru-baru ini mengesahkan protokol kesehatan dan keamanan di resepsi pernikahan normal baru untuk para penyedia layanan pernikahan, termasuk perias, di Indonesia.
Dengan adanya prosedur kesehatan dan keamanan pernikahan yang baru, penata rias lepasan sudah kembali membuka layanan mereka dengan beberapa prosedur tambahan sebagai berikut:
Para penata rias wajib menggunakan masker dan pelindung wajah,
Menggunakan pembersih tangan sebelum dan sesudah merias klien,
Membersihkan segala alat rias dan alat pendukung lainnya dengan alkohol/desinfektan,
Menggunakan kuas dan spons sekali pakai,
Tidak mengulas lipstik dan lem bulu mata langsung dari tempatnya,
Membatasi jumlah orang di ruang rias, dan
Menggunakan pembersih kuas rias setiap selesai merias.
Menurut Sylvara, para perias sudah menjaga kebersihan alat rias sebelum adanya pandemi COVID-19. “Sebelum corona, kita sudah selalu mengutamakan kebersihan, karena kan itu bersentuhan langsung dengan klien. Jadi kebersihan yang utama. Bersihkan make-up setelah dipakai, pakai masker, hand sanitiser, dan cuci tangan selalu.”
Sylvara menambahkan bahwa sebelum pandemi COVID-19 merebak, dirinya sudah menerapkan pembatasan jumlah orang yang ada di dalam ruangan agar ia bisa berkonsentrasi dalam merias pengantin. Bedanya, hal tersebut kini diterapkan untuk menjaga jarak satu sama lain.
Penggunaan alat rias sekali pakai, seperti spons, kuas bibir, kuas maskara, dan masker juga turut membuat Sylvara khawatir karena itu berarti limbah alat rias bertambah banyak. “Untuk satu klien diperlukan sekitar tiga sampai lima kuas,” tuturnya. “Hasil riasan tidak berbeda dengan menggunakan kuas biasa.”
Semenjak pandemi, Sylvara juga turut mencegah kontaminasi silang dengan menggunakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah yang berbeda untuk klien yang berbeda. Perhatian lebih inipun dirasa penting untuk mencegah penyebaran COVID-19, mengingat para perias bersentuhan langsung dengan klien.
Peraturan normal baru tidak serta merta membuat penata rias lepasan merasa lebih aman dalam melakukan pekerjaannya, apalagi angka kasus COVID-19 baru-baru ini semakin tinggi. Pada hari Rabu (10 Juni), tercatat ada 1.204 kasus baru, yang merupakan rekor kasus baru harian tertinggi di Indonesia.
Meskipun normal baru diadakan demi menjaga kestabilan ekonomi, kesehatan -bahkan nyawa- para pekerja lepasan menjadi taruhan.