Perang paten antara Nokia dan OPPO, bakal terjadi di Indonesia
Setelah memenangkan gugatan dalam kasus pelanggaran paten di Jerman, kini Nokia akan menggugat OPPO di berbagai negara di dunia, seperti Inggris, Prancis, Spanyol, Belanda, India, China, Finlandia, Swedia, hingga Indonesia. Kemenangan di Jerman, mendorong Nokia untuk mengekspansi gugatannya.
Nokia mulai menggugat OPPO ketika perjanjian lisensi paten di antara kedua pihak berakhir tahun lalu.
Melansir laman Nokia Power User (12/10), kesepakatan di antara keduanya dimulai pada 2018 dan berakhir pada 2021 lalu. Lantas, berdasarkan kasus sebelumnya di Jerman, akar permasalahanya adalah saat OPPO berhenti membayar Nokia dari pembayaran royaltinya setelah kontrak mereka berakhir.
Pengadilan Regional Mannheim di Jerman menemukan OPPO melanggar SEP (Service Enablement Platform) Nokia yang mencakup teknologi 4G dan 5G. Kemenangan ini tidak hanya menyatakan OPPO melanggar Paten SEP Nokia, tetapi juga melarang untuk menjual smartphone-nya di Jerman.
Sedangkan, untuk gugatan di Australia dan Indonesia, Nokia menggugat OPPO atas pelanggaran SEP yang mencakup teknologi 4G dan 5G. SEP memungkinkan kontrol radio access network atau RAN.
Melalui RAN, Intelligent Controller (RIC) dan kesadaran layanan Multi-access Edge Computing (MEC) akan dihubungkan dan digunakan secara efisien dan fleksibel untuk menyediakan kasus penggunaan. SEP dapat digunakan untuk mendukung satu atau kedua layanan yang ditentukan standar tertentu.
Rupanya, tidak hanya OPPO yang harus membayar Nokia atas paten ini. Melansir Nexpit (14/10), ternyata Apple yang juga turut menggunakan teknologi SEP dalam perangkatnya. Raksasa teknologi itu pun diketahui membayar Nokia sebesar $2 miliar pada 2017 sebagai bagian dari penyelesaian paten.