Rusia denda TikTok Rp774 juta karena promosikan konten LGBTQ
Pengadilan Rusia mendenda TikTok sebesar $51.000 (atau sekitar Rp774 juta) karena dianggap menyalahi undang-undang anti-LGBTQ di negara tersebut, berdasarkan laporan Reuters (4/10).
Pasalnya, melansir The Verge (4/10), platform TikTok dianggap telah mempromosikan “nilai non-tradisional seksual, video LGBT, feminisme, dan representasi nilai tradisional seksual yang terkaburkan”. Kabar tersebut pertama diungkap oleh kanal berita Rusia, Interfax.
Ternyata, Rusia telah memberi peringatan atas tudingan tersebut kepada TikTok sejak Agustus tahun ini. Mereka menggugat platform video itu dengan aturan hukum Rusia pada 2013 yang melarang inidividu ataupun kelompok untuk berdiskusi dan mempromosikan hak LGBTQ.
Di samping itu, ternyata denda mendenda ini, ternyata bukanlah kiat pembatasan informasi dalam platform daring pertama yang dilakukan oleh Rusia.
Sebelumnya, live streaming platform Twitch juga diberikan denda sebesar $68.000 (sekitar Rp1 miliar) karena menyiarkan wawancara antara penasihat Ukraina Oleksiy Arestovych.
Pada Selasa (4/10) lalu, Twitch bahkan kembali didenda sebesar ₽8 juta (sekitar Rp1,9 miliar) karena memberitakan perang Ukraina yang dianggap Rusia sebagai ‘berita palsu’.
Sedangkan pada Juli lalu, Rusia juga mendenda Google kurang lebih $365 juta (atau sekitar Rp5,5 triliun) karena menolak untuk menurunkan video YouTube yang berisi perang di Ukraina.
Sebagai informasi, semenjak invasi Ukraina berlangsung, rupanya Rusia semakin menggencarkan aturan hukum yang melarang “berita palsu”. Menurut The Verge, hal tersebut dilakukan untuk menghukum orang-orang yang dianggap dan dinilai “mendiskreditkan” militer Rusia.