Kalah dalam sengketa pelanggaran hak cipta dengan Jocelyn Imbert, Louis Vuitton ganti rugi Rp14,2 miliar
Louis Vuitton Malletier diwajibkan membayar denda sebesar Rp14,2 miliar ($1 juta) setelah kalah dalam sengketa pelanggaran hak cipta dengan Jocelyn Imbert. Sengketa hak cipta ini telah berlangsung selama 7 tahun.
Gugatan pelanggaran hak cipta ini terkait dengan fitur kunci yang dirancang Imbert pada 1988 untuk LV yang dinamai LV Tournant. Pada 1992, LV dan Imbert menandatangani sebuah kontrak khusus yang menyatakan bahwa jika LV merilis lini atau koleksi baru yang menggunakan desain LV Tournant, Imbert akan menerima bayaran sebesar Rp1,1 miliar ($83,230).
Namun pada 2014, LV merilis koleksi tas LV Twist yang menggunakan desain LV Tournant dan Imbert mengatakan bahwa ia tidak menerima pembayaran dalam bentuk apa pun.
“Louis Vuitton mengklaim kontrak pada 1992 memungkinkan perusahaan itu untuk mengeksploitasi karya klien saya pada setiap produk. Sudah jelas, kami sangat tidak setuju dengan hal ini,” tutur kuasa hukum Imbert Jean Philippe Hugot dalam pernyataannya kepada Vogue Business.
“Klien saya selalu mengharapkan ada negosiasi dengan Louis Vuitton,” tambahnya.
Kasus ini sebenarnya telah ditutup oleh pengadilan pada 2020. Namun, Imbert mengajukan banding dan sebagai kompensasi sesuai banding yang diajukan, Louis Vuitton harus membayar denda.
Sejauh ini pihak Louis Vuitton belum memberi komentar apa pun mengenai kasus ini.