Adidas gugat Nike atas dugaan pelanggaran hak paten
Adidas menggugat Nike atas aplikasi Nike SNKRS yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak atas paten. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Federal Texas Timur pada Jumat, 10 Juni lalu.
Dalam gugatannya, Adidas menilai bahwa Nike telah melanggar sembilan hak patennya, salah satunya “Adidas_1”.
Adidas menilai, inovasi terbaru Nike “Nike Adapt” merupakan bentuk pelanggaran hak paten terhadap sepatunya, “Adidas_1”. Nike Adapt merupakan sebuah teknologi di mana platform sepatu akan secara otomatis menyesuaikan dengan bentuk kaki pemakainya.
Sebelumnya, Nike sudah pernah smart footwear-nya pada 2016 dengan meluncurkan kembali sepatu “Mag”-nya yang membawa inovasi “auto-lacing” yakni pengguna dapat mengencangkan atau mengendorkan sepatu secara otomatis.
Menurut Adidas, pihaknya sudah lebih dulu meluncurkan sepatu dengan teknologi sejenis ini, yakni “Adidas_1” yang diumumkan pada 2004 dan diluncurkan pada 2005.
Selain produk sepatu, Adidas menilai Nike telah meniru aplikasi pemesanannya “Confirmed”. Pasalnya, beberapa hari setelah diluncurkan, Nike mengumumkan akan meluncurkan produk yang sama bernama “SNKRS”. Bedanya, produk Nike SNKRS dilengkapi dengan kata sandi.
Dilansir dari Complex, dalam gugatannya Adidas menuliskan, “Adidas telah lama menjadi pemimpin dalam teknologi seluler, termasuk teknologi yang berkaitan dengan mobile fitness dan mobile purchase.” Produk Nike, seperti “Run Club” dan “Training Club” juga disebutkan sebagai contoh produk yang diduga melanggar hak paten Adidas.
Lebih lanjut, dituliskan dalam gugatan, “Adidas menjadi pihak pertama dalam industri ini yang menghadirkan analisis data secara komprehensif kepada para atlet.”
Adidas mencari jumlah ganti rugi yang tepat sebagai bentuk kompensasi atas pelanggaran yang dilakukan Nike dan perintah permanen yang dapat mencegah perusahaan tersebut melanggar patennya di masa depan.