Tok! Tok! GoTo resmi terbebas dari gugatan merek
Setelah melalui proses panjang sejak akhir 2019 di pengadilan, akhirnya GoTo (kerja sama antara Karya Anak Bangsa atau Gojek dengan Tokopedia) berhasil memenangkan gugatan melawan Terbit Financial Technology atau Terbit Fintech.
Mulanya, Terbit Fintech menggugat GoTo karena menilai pihaknya yang menjadi pemilik tunggal dan pemegang hak atas merek GOTO yang telah resmi terdaftar. Menurutnya, merek GoTo serupa dengan miliknya.
Dalam putusan sidang, hakim memutuskan untuk mengabulkan keberatan (eksepsi) dari GoTo terkait kewenangan mengadili (kewenangan absolut) dari Pengadilan Negeri Jakarta.
"Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual Merek Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst," bunyi salah satu amar putusan yang dipublikasikan dalam laman resmi PN Jakarta Pusat.
Terbit Fintech juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta
Sebelumnya, Terbit Fintech mengajukan gugatan kepada pengadilan untuk menjadikan pihaknya sebagai pemilik tunggal merek GOTO beserta segala variasinya dan meminta agar Gojek dan Tokopedia menghentikan penggunaan merek GoTo.
Pihaknya juga meminta uang ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun dan imateriil sebesar Rp250 miliar. Perusahaan juga meminta Gojek dan Tokopedia untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap harinya jika terlambat melaksanakan putusan.
Namun, karena diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang, gugatan ini tidak dapat dilanjutkan.