Dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan, pihak Iko Uwais membantah
Seorang pria bernama Rudi melaporkan Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan pada Minggu (12/6). Aktor laga tersebut diduga melakukan pemukulan terhadap korban saat berada di rumah korban karena terjadi adu mulut. Iko diduga memukul korban hingga mengalami luka di wajah, lengan kanan, dan punggung.
Akan tetapi, pihak Iko Uwais membantah dan mengatakan bahwa Rudi telah memutarbalikkan fakta. Melansir Kompas.com, tuduhan pemukulan tersebut rupanya merupakan bentuk pembelaan diri Iko karena kerabatnya, Firmansyah, hendak dipukul oleh Rudi menggunakan tutup tong sampah.
"Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan. Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud mencederai atau melukai saudara Rudi," kuasa Leonardus Sagala, kuasa hukum Iko Uwais, dalam jumpa pers pada Selasa (14/6).
Iko Uwais pun melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Sebelumnya, laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Keduanya disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.
Bintang film The Raid tersebut juga melakukan visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur setelah melaporkan Rudi. “Di (bagian perut) sisi kiri klien kami itu ada luka. Kami juga ada bukti fotonya. Saat ini, Bang Iko belum bisa hadir karena sedang visum, didampingi dengan pihak kepolisian atas apa yang dia alami," kata Leo.
Lantas, setelah tidak datang menjawab surat pemanggilan pertama pada Selasa (13/6) lalu, Iko memenuhi panggilan polisi pada Jumat (17/6). Mengorbankan waktu istirahat di tengah padat aktivitasnya, Iko diperiksa selama hampir 4 jam dengan 14 pertanyaan. Setelahnya, kini ahli beladiri pencak silat itu dinyatakan berstatus sebagai saksi.