Rencana pemblokiran Instagram, Netflix, hingga Google oleh Kominfo
Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) pada 2020 mengeluarkan aturan yang pada dasarnya mewajibkan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat (PSE privat) atau perusahaan/perorangan/kelompok yang menyebarkan informasi elektronik, seperti Instagram, untuk melakukan pendaftaran. Sanksinya, jika tidak melakukan pendaftaran, akan dilakukan pemutusan akses.
Tujuan aturan ini adalah agar setiap informasi elektronik yang beredar tidak melanggar ketentuan perundang-undangan atau ketertiban umum, serta menjamin perlindungan data pribadi.
Sebenarnya perusahaan wajib mendaftar sebelum beroperasi. Tapi, hingga saat peraturan menteri ini diundangkan, platform seperti Google, Instagram, WhatsApp, dan Netflix belum melakukan pendaftaran.
Berdasarkan data Kominfo yang dilansir dari Katadata (22 Juni), sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia, terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing
Sementara, menurut riset dari CNBC (24 Juni), ada beberapa PSE privat asing terkenal yang melakukan pendaftaran, termasuk TikTok dan LinkTree yang mendaftar pada 22 Juni.
Platform lokal seperti Gojek, Tokopedia, JnT, dan OVO juga tercatat sudah mendaftar.
Secara total, baru ada 2.569 yang sudah terdaftar, sementara 1.971 belum terdaftar. Akan ada lebih banyak PSE privat yang diblokir.
Juru bicara Kominfo Dedy Permadi pada 22 Juni mengingatkan perusahaan PSE privat asing untuk segera melakukan pendaftaran sebelum 20 Juli 2022. Jika tidak, mereka akan segera diblokir dari Indonesia, sebagaimana dilaporkan CNBC.
Dedy menjelaskan bahwa Kominfo nantinya akan melakukan pengecekan, PSE mana yang belum mendaftar. Setelah itu, jika sampai jangka waktu yang ditentukan belum mendaftar, akan dilakukan komunikasi dengan PSE terkait. Jika tidak ada alasan yang bisa diterima Kominfo, akan langsung diblokir.
Menurut Dedy, platform besar yang sampai saat ini belum terdaftar kemungkinan besar masih dalam proses.