Citayam Fashion Week didaftarkan Baim Wong ke DJKI

Fenomena Citayam Fashion Week (CFW) yang sedang populer akhir-akhir didaftarkan oleh sebuah perusahaan dan seorang individu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pihak lain yang mendaftarkan tersebut diketahui bukanlah mereka yang sejak awal terlibat dalam fenomena ini.

Merek ini didaftarkan oleh agensi milik Baim Wong dan Paula Verhoeven, Tiger Wong serta seorang individu Indigo Aditya Nugroho hanya dalam hitungan jam yang berbeda pada Minggu, 24 Juli lalu.

Sebelumnya, Paula Verhoeven yang bekerja sebagai model ternama ini ikut datang dan meramaikan Citayam Fashion Week. Lantas, Paula dan Baim mendaftarkan CFW kepada DJKI setelah  pasangan selebriti ini dikabarkan ingin membesarkan CFW dan telah menyiapkan dana sebesar Rp500 juta.

Kabar ini tentunya menghasilkan perdebatan di masyarakat. Pasalnya, penamaan ini diberikan oleh masyarakat kepada anak-anak muda yang mengekspresikan selera fesyen-nya di Dukuh Atas, Sudirman.

Pasalnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun ikut buka suara dan memberikan pendapatnya terkait langkah yang diambil Baim Wong. Melalui unggahan Instagramnya (25/7), Ridwan memberi nasihat bahwa tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial, termasuk CFW ini.

“Fenomena #CitayamFashionWeek itu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuh kembangnya harus natural dan organik pula. Sekalinya diformalkan dan dimewahkan, apalagi oleh orang luar, malah akan hilang tujuan dan maksudnya. Dan biasanya gerakannya malah akan mati muda,” tulis Ridwan.

Menurutnya, biarkan CFW menjadi cerita bahwa fashion jalanan tetap adanya di jalanan. Bukan di sarinah, di podcast, bahkan bukan pula harus menginternasional. Pasalnya, ada kala di mana generasi muda hanya butuh ruang ekspresi dan negara tidak perlu turut ikut campur terlalu jauh.

Sebagai penutup unggahannya, arsitek sekaligus gubernur ini menyarankan agar pihak yang terkait mencabut pendaftaran HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) atas CFW ke Kemenkumham.

Di sisi lain, menanggapi hal ini, Baim angkat bicara dan memberikan penjelasan melalui unggahan pada akun Instagram pribadinya. Baim meminta maaf dan menyadari penuh bahwa CFW bukan miliknya. 

"Citayam Fashion Week ini bukan milik saya. Ini milik mereka semua, ini milik Indonesia. Saya hanyalah orang yang punya visi menjadikan CFW sebagai ajang untuk membuat tren ini menjadi wadah yang legal dan nggak musiman. Yang paling penting bisa memajukan fashion Indonesia di mata dunia," tulisnya.

Baim tergerak untuk mendaftarkan karena istrinya, Paula, adalah seorang yang mengerti fesyen dan menilai gerakan CFW ini menandakan masyarakat Indonesia sudah peduli dunia fashion. Bahkan, dalam unggahan itu Baim pun menjelaskan telah menghubungi semua pihak yang terlibat, mulai dari anak-anak muda yang jadi ikon CFW (seperti Bonge dan Jeje) hingga menteri dan direktur Sarinah.

"Tujuan besarnya lebih untuk kalian, untuk Indonesia. Saya peduli dengan negara saya. Sebisa mungkin saya melakukan yang menurut saya bisa saya lakukan. Selalu berpikir bagaimana menjadikan Indonesia lebih maju. Enggak pernah mau terima kalau Indonesia kalah sama luar negeri," pungkas Baim.

Pasalnya, Baim dan Paula ataupun pihak Indigo bisa mendaftarkan CFW sebagai merek pada kelas 41 untuk hiburan peragaan busana karena dalam UU Merek Indonesia ada prinsip first to file. Ya, CFW belum diklaim siapa pun. Dan konsep ini artinya, siapa pun yang mendaftarkan suatu merek lebih dahulu, kemungkinan besar akan diterima permohonannya, selama tidak bertentangan dengan ketentuan UU.

Lantas, apakah pendaftaran CFW dapat diterima? Semua tergantung dari pemeriksaan DJKI. Namun, sejauh ini merek-merek yang menggunakan kata "fashion week" dalam namanya diterima oleh DJKI.