Menteri Perdagangan musnahkan pakaian bekas impor senilai Rp9 M
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor bernilai hingga Rp9 miliar di Pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat, pada Jumat lalu (12/8). Bisa begitu karena jumlahnya disinyalir mencapai 750 bal, di mana masing-masing bal memiliki massa hingga 181,44 kg.
"Ini banyak sekali 750 bal. Kira-kira nilainya Rp8 miliar sampai dengan Rp9 miliar. Ini masuk dari pelabuhan jalan tikus. Dari sana, baru dibawa ke sini (Pulau Jawa),” ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, melansir CNN Indonesia (12/8).
Tidak hanya itu, Mendag pun menyatakan bahwa praktik ini sudah sering terjadi, dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berusaha untuk membasminya. Zulkifli menjelaskan, “Sedang kami terus kejar ada di mana pelaku ini. Ini barangnya ada, sepertinya pelakunya sudah terlatih, sudah sering.”
Pasalnya, pemerintah telah melarang praktik impor pakaian bekas dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Kemendag (mengatur) yang enggak boleh itu impor. Kalau kita boleh jual barang bekas, yang tidak boleh itu impor barang bekas. Kalau sudah tersebar bagaimana? Ya, kita cari,” jelasnya.
Mendag juga menjelaskan lebih lanjut bahwa bisnis baju bekas dalam negeri masih boleh dilakukan. Adapun yang dilarang adalah impor baju bekas karena berisiko merusak industri dalam negeri. Khususnya Industri Kecil Menengah (IKM), yang masih dalam proses pemulihan pasca pandemi.
Tidak hanya itu, melansir Kompas (12/8) Disinyalir selain merusak industri dalam negeri, pelarangan juga mendasar pada potensi masalah kesehatan yang bisa muncul dari baju bekas tersebut. Sebab, ada kemungkinan terdapat jamur pada baju yang sulit dihilangkan meski sudah dicuci berkali-kali.
“Kami sama-sama dari bea cukai, kepolisian karena ini kan merugikan masyarakat, ini jamur nggak sehat, kedua kan menghancurkan usaha pasar pakaian kita di industri dalam negeri,” pungkas Zulkifli.