Koalisi Advokasi Mendesak Presiden Jokowi untuk Mencabut Permenkominfo 5/2020

Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/20 telah menyampaikan desakan untuk mencabut kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup lewat audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (1/8). Kominfo menolak saran pencabutan regulasi yang disahkan pada November 2020 itu dan Koalisi Advokasi akhirnya mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan.

Berdasarkan rilis yang diterima TFR, diketahui bahwa audiensi pada Senin minggu pertama Agustus tersebut dihadiri oleh Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan, Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiadi, dan Kepala Bidang Hukum Anton Dailami. 

“Dari hasil audiensi tersebut, kami merasa harus mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dalam mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan amandemennya Permenkominfo No.10 Tahun 2021,” ujar Arie Sembiring, perwakilan Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020.

Para pengusul pencabutan regulasi, Koalisi Advokasi menyatakan bahwa sanksi pemutusan akses dari peraturan yang merupakan turunan dari Pemerintah No.71 Tahun 2019 (PP 71/2019) tersebut dianggap menyalahi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka menjelaskan, dalam butir UU ITE sendiri terdapat pasal yang menyatakan bahwa pemutusan akses hanya dapat dilakukan bila adanya penyebaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Sedangkan, ketujuh PSE asing yang tetiba diblokir pada Sabtu lalu bukan mendasar pada hal tersebut.

Secara rinci Koalisi Advokasi menjelaskan bahwa butir peraturan UU ITE tersebut tertera pada Pasal 40 ayat (2) huruf b. Tak hanya itu, regulasi PSE lingkup privat juga telah melampaui kewenangan aturan tingkat Peraturan Pemerintah. Pada Pasal 6 dan Pasal 100 PP 71/2019 mengatur sanksi bagi PSE yang tidak mendaftar, padahal dalam UU ITE tidak diatur kewajiban mendaftar dan sanksi pemutusan akses bagi PSE yang tidak mendaftar.

Tak hanya itu, seperti yang dikhawatirkan sejak awal sosialisasi rencana pemblokiran bagi PSE tak terdaftar, masyarakatlah yang terdampak secara langsung. Pemblokiran Paypal dinyatakan telah menyebabkan jurnalis dan pengelola media yang selama ini mengandalkan aplikasi, tidak dapat bertransaksi maupun mengakses pendapatannya. Selain pekerja media, pelaku di industri kreatif dan esport turut terkena dampaknya. 

"Pemblokiran Paypal tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana Permenkominfo 5/2020 dapat menyebabkan terhambatnya pers bekerja. Kesejahteraan jurnalis terhambat dan berisiko menyebabkan tutupnya portal-portal media. Gangguan pada kerja-kerja jurnalis dan media, akan berdampak pula pada tersedianya informasi kredibel pada publik," tulis Koalisi Advokasi dalam pernyataan resminya

Sehingga desakan kepada Presiden pun diambil agar dampak buruknya tidak bertambah besar. Poin desakan Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (1/8), antara lain:

1. Presiden untuk mencabut Permenkominfo 5/2020 dan merevisi PP 71/2019

2. Presiden untuk mencopot Menteri Kominfo, Dirjen Aptika, yang tidak becus dalam bekerja dan sudah mengesampingkan masukan publik yang berisi kritik atas kebijakan yang merugikan kinerja ekonomi di dunia media dan esports dan tidak menghargai demokrasi serta keamanan privasi warga

3. Presiden memerintahkan Kominfo untuk melibatkan masyarakat sipil terutama pada saat mengambil kebijakan digital yang menyangkut hajat hidup orang banyak

4. Presiden dan DPR memprioritaskan percepatan pengesahan RUU PDP dan merevisi UU ITE.

Petisi #ProtesNetizen melalui laman s.id/protesnetizen yang telah dikeluarkan SAFEnet sejak Juli lalu, kini telah ditandatangani sejumlah 11.478 warga. Sejak pemblokiran pada Sabtu (30/7) pun tagar #BlokirKominfo telah menempati posisi pertama Trending Topic di Indonesia. Analisis DroneEmprit dari 19 hingga 30 Juli 2022 pun menunjukkan bahwa sebesar 81% warganet terlibat dalam percakapan terkait kebijakan PSE memberikan sentimen negatif (KONTRA) terkait langkah Kominfo dalam memblokir PSE yang mematikan mata pencaharian dan kebebasan berekspresi.

Berita sedang berjalan dan masih akan ada info terbaru.