Demi lindungi pengguna, Instagram kembangkan fitur penyaringan konten vulgar
Instagram kembali dengan update terbarunya. Namun bukan update bentuk konten, melainkan penyaringan Direct Message (DM) demi melindungi pengguna dari konten tidak senonoh.
Melansir The Verge (22/9), pengaturan yang masih dikembangkan untuk pesan langsung ini akan menyerupai fitur “Hidden Words”. Di mana pengguna dapat memilih menyembunyikan pesan-pesan yang dianggap atau dirasa berpotensi ofensif dengan menyalakan “Hide Message Requests”.
Meta Inc., induk perusahaan Instagram, mengaku tengah bekerja dengan para ahli untuk meneliti dan mengembangkan fitur penyaringan ini. Pasalnya, penyaringan tak hanya teks vulgar tapi juga foto.
“Kami bekerja sama dengan para ahli untuk memastikan fitur-fitur baru ini menjaga privasi orang, sambil memberi mereka kendali atas pesan yang mereka terima,” tutur juru bicara Meta, Liz Fernandez.
Nantinya, Instagram tidak akan bisa mengakses foto maupun pesan vulgar tersebut, hanya pengguna yang dapat melihat dan memilih untuk membukanya atau tidak. Tujuannya adalah pesan tersebut tidak akan sampai ke server Instagram, melainkan hanya sebatas di DM antar pengguna.
“Teknologi ini tidak memungkinkan Meta untuk melihat pesan pribadi siapa pun, juga tidak dibagikan kepada kami atau orang lain,” lanjut Fernandez.
Meski belum ada tanggal pasti peluncuran fitur ini, Meta akan membagikan rincian pengaturan tersebut dalam beberapa minggu mendatang seraya percobaan yang dilakukan. Ketika sudah diluncurkan, fitur akan bersifat opsional, sehingga pengguna memiliki hak penuh kapan mengaktifkannya.
Menurut laporan sebuah organisasi nirlaba Inggris Center for Countering Digital Hate, media sosial Meta tersebut telah gagal menangani 90% pesan abusif berbasis foto, seperti foto bugil dari laki-laki, yang menyerang perempuan-perempuan high profile perempuan-perempuan high profile.
Tidak hanya itu, beberapa pesan tulisan berkata tidak senonoh ternyata gagal disaring oleh fitur “Hidden Words”. Lantas Meta mengembangkan fitur terbaru ini untuk menindak kasus-kasus tersebut.