TFR

View Original

Bareskrim turun tangan tindak tegas bisnis thrifting

Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menindaklanjuti praktik bisnis pakaian bekas atau thrifting, serta akan menyesuaikannya dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada Selasa (14/3).

“Hari ini, Selasa (14/3), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (16/3).

Pasalnya, beberapa waktu belakangan, bisnis pakaian bekas memang sedang ramai dibicarakan, khususnya di kalangan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Untuk diketahui, melansir CNN Indonesia, thrifting merupakan istilah mencari barang bekas yang masih layak dipakai, dapat berupa pakaian, elektronik, sampai benda lainnya.

Baca juga: Kebangkitan dan kejatuhan pasar barang mewah bekas

Alasan bisnis thrifting dilarang

Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) pun sebelumnya telah mengusulkan larangan bisnis thrifting ini lantaran dianggap merusak pasar UMKM lokal.

Selaras dengan itu, Mendag Zulkifli Hasan juga pernah melarang praktik ini. Namun, berbeda dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang justru mengatakan bisnis ini boleh dilakukan asalkan sesuai dengan aturan yang ada.

Thrifting kalau sesuai koridor hukum, barang-barang bekasnya dibeli di Indonesia bukan berdasarkan barang impor yang sudah dilarang, ini tentunya sangat dibuka kesempatan,” ujar Sandiaga awal bulan ini.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, bisnis barang bekas, khususnya pakaian, diatur sebagai barang yang dilarang diimpor.

Dalam aturan tersebut, Pasal 2 Ayat 3 menjelaskan bahwa barang bekas dapat berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM, serta buruk bagi kesehatan penggunanya.

Menkop UKM Teten Masduki pun telah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk menertibkan hal ini.

Teten mengungkap, pihaknya telah melakukan investigasi, tak hanya melalui media sosial, namun sejumlah lokasi populer untuk thrifting seperti Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru.

Di samping itu, thrifting pakaian impor ilegal dinilai dapat meningkatkan jumlah pengangguran karena dapat menurunkan minat konsumen terhadap produk fesyen dalam negeri hingga berimbas pada penurunan industri pakaian lokal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah memberikan tanggapannya. Menurutnya, bisnis ini dapat mengganggu perekonomian industri tekstil dalam negeri.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari, dua hari, sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil dalam negeri. Sangat mengganggu,” ujar Jokowi, dikutip dari Kompas.com.

Oleh karenanya, Jokowi meminta agar bisnis thrifting dapat segera ditelusuri dan ditindak guna menjaga industri pakaian lokal.