TFR

View Original

Nike gugat BAPE karena meniru desain sneakers terkenalnya

Nike mengajukan gugatan terhadap USAPE LCC, perusahaan alas kaki asal Jepang yang menjalankan bisnisnya dengan nama BAPE, atas peniruan dan pelanggaran merek dagang.

Dalam keluhan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), Nike mengatakan bahwa jenama tersebut telah menghabiskan waktu selama puluhan tahun untuk membangun merek dagang yang kuat.

Oleh sebab itu, melansir The Fashion Law (25/1), Nike mengajukan permohonan agar BAPE dapat berhenti melakukan pelanggaran yang dapat menimbulkan bahaya signifikan terhadap merek dagangnya.

Menurut Nike, BAPE yang meniru desain sepatunya menjalankan “bisnis alas kaki dengan meniru desain ikonik milik Nike dan baru-baru ini menimbulkan bahaya signifikan terhadap hak-hak Nike”.

Lebih jauh, jenama olahraga dan sneakers tersebut mengatakan pihaknya telah secara eksklusif menjual dan mempromosikan sneakers dengan merek dagang Dunk, Air Force 1, dan Air Jordan 1 sejak 1980-an.

Sebagai hasil dari promosi berkelanjutan selama puluhan tahun itu, konsumen telah mengakui produk-produk tersebut memiliki hak merek dagang yang kuat, yakni Nike.

Sementara itu, BAPE sudah mulai menawarkan produk tiruan di AS sejak 2005 silam, tetapi rupanya baru kali ini Nike memutuskan untuk mengajukan gugatan.

Baca juga: Nike dan Adidas diperkirakan akan mengurangi produksi 30-40% tahun depan

Alasan Nike baru mengajukan gugatan

Hal ini disebabkan penjualan alas kaki tiruan BAPE di AS telah melampaui jumlah penjualan tahunan Nike pada 2021 lalu, sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan pada dokumen yang diajukan ke pengadilan.

Pasalnya memang, pada 2021, BAPE secara drastis meningkatkan produksi sepatu dengan desain yang mirip dengan Nike dan memperluas target konsumennya dengan membuka gerai di New York, Los Angeles, hingga Miami.

Di waktu bersamaan, BAPE juga meluncurkan berbagai sepatu yang didesain serupa dengan sepatu ikonik milik Nike yang kemudian diberi nama SK8 STA, COURT  STA, dan COURT STA High.

Peniruan desain tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan “kesalahpahaman (di kalangan konsumen) bahwa produk tiruan BAPE mendapatkan izin, sponsor, persetujuan, endorse, atau lisensi dari Nike atau bahwa BAPE terafiliasi dengan Nike.”

Sebelumnya, Nike telah mengajukan permohonan kepada BAPE untuk berhenti menjual sepatu tiruannya. Namun, BAPE mengabaikannya dan tetap menawarkan produk tersebut.

Nike menggugat BAPE atas persaingan tidak sehat, pelanggaran dan peniruan merek dagang di bawah Undang-Undang Bisnis Umum New York, serta meminta ganti rugi. 

Akan tetapi, di sisi lain, terkait hal ini, BAPE belum memberikan tanggapan apa pun.