Prancis akan wajibkan influencer menandai foto ber-filter, ada hukuman bagi pelanggar
Pekan lalu (22/3), anggota parlemen Prancis mengusulkan undang-undang (UU) terbaru bagi para influencer digital, termasuk pelarangan promosi bedah kosmetik dan kewajiban melabeli foto-foto dengan filter.
Ternyata, regulasi ketat bagi para kreator konten itu merupakan siasat atas krisis kepercayaan diri yang menyerang publik luas.
Bruno Le Marie selaku Menteri Keuangan Prancis mengatakan pada Jumat (24/3) menyampaikan bahwa kebijakan diharapkan bisa membantu “mengurangi dampak psikologis yang destruktif dari praktik-praktik tersebut, (yang berpengaruh) pada kepercayaan diri.”
Bahkan, Le Marie menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kreator yang melanggar aturan, jika sudah diresmikan.
Baca juga: Prancis melarang penggunaan TikTok dan sejumlah aplikasi terkait keamanan
Bila melanggar UU, influencer bisa dipidana maksimal dua tahun
Selain larangan yang telah disebutkan, ternyata pemerintah Prancis juga akan menindak influencer yang mempromosikan mata uang kripto dan aktivitas judi.
Tak hanya berlaku bagi influencer di Prancis, aturan ini bakal diterapkan bagi para kreator asal negaranya yang tinggal di luar Prancis namun tetap berpenghasilan dan bekerja sama dengan merek yang dijual di Prancis.
Bagi individu yang melanggar aturan ini, mereka dapat dikenakan hukum pidana maksimal dua tahun penjara dengan denda mencapai €30.000 (sekitar Rp489 juta).
Selain itu, para kreator yang bersalah tidak diperbolehkan menggunakan media sosial dan melanjutkan kariernya.
Menteri Keuangan Prancis: Influencer harus tunduk pada aturan seperti pekerja lainnya
Kepada Franceinfo (26/3), Le Marie menyatakan dengan tegas bahwa kebijakan ini bukan serangan bagi influencer, melainkan penerapan sistem yang bisa melindungi mereka.
“Influencer harus tunduk pada aturan sama seperti pekerjaan lainnya di media konvensional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Le Marie mengklaim bahwa, “Ini adalah pertama kalinya di Eropa kerangka kerja lengkap untuk regulasi influencer akan ditetapkan.”
Sebagai informasi, pada 2017 lalu pemerintah Prancis membuat aturan yang mengharuskan segala iklan yang fotonya diedit mencantumkan tulisan “photographie retouchée” (foto diubah).
Kebijakan tersebut diterapkan demi menangani gangguan makan (eating disorder) yang melanda masyarakat.