Apakah fanfiction melanggar hak cipta?

Read in English

Fanfiction-01.png

Salah satu contoh karya fanfiction yang sukses adalah Fifty Shades of Grey karangan E.L. James. Awalnya, Fifty Shades of Grey merupakan fanfiction dari serial film Twilight yang diberi nama Master of The Universe dan diunggah ke dalam sebuah situs fanfiction bernama Fanfiction.net. Pemeran utama Master of The Universe, yakni Christian dan Anna, merupakan adaptasi dari Edward Cullen dan Bella Swan. Namun, karena akan dipublikasikan menjadi sebuah novel, James kemudian perlu mengubah cerita yang ditulisnya agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta.

Pada dasarnya, belum ada aturan yang secara khusus mengatur fanfiction. Namun, apabila kita gali lebih jauh, fanfiction dapat digolongkan sebagai bentuk karya derivatif atau turunan yang bisa berbentuk adaptasi maupun transformatif. Disebut sebagai karya turunan, karena setiap fanfiction berasal dari karya yang telah ada sebelumnya. Namun, baik ciptaan asli maupun karya adaptasi atau transformatif memiliki perlindungan hukum secara independen yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) tanpa mengurangi perlindungan kepada pencipta asli atau pemegang hak.

Bagaimana perlindungan UU Hak Cipta bekerja terhadap karya turunan?

Pasal 40 ayat (1) huruf n UU Hak Cipta menyebutkan bahwa karya turunan berupa adaptasi dan transformasi termasuk ke dalam salah satu objek yang dilindungi. 

Karya turunan yang bersifat adaptasi berarti mengalihwujudkan, seperti buku menjadi novel. Sedangkan karya turunan yang bersifat transformatif berarti melakukan perubahan pada format ciptaan tersebut, seperti musik pop menjadi musik dangdut.

Feri Sulianta dalam bukunya yang berjudul Seri Referensi Praktis: Konten Internet menyebutkan bahwa agar suatu karya turunan memperoleh perlindungan, karya tersebut harus memiliki unsur pembeda yang mencukupi dan konten atau material baru dalam jumlah tertentu sehingga penambahan unsur kecil suatu karya cipta asli tidak dapat digolongkan sebagai derivative work. 

Dalam karya turunan, yang dilindungi adalah material baru yang ditambahkan dan merupakan hasil kreativitas dan karakteristik penciptanya.

Batasan dalam karya turunan

Pembuatan suatu karya turunan yang dibuat oleh pihak lain diperbolehkan selama tidak digunakan untuk tujuan melanggar hukum. Dalam konteks UU Hak Cipta, melanggar hukum berarti melanggar hak ekonomi dan/atau hak moral dari pencipta asli atau pemegang hak. Namun, semuanya kembali lagi kepada pencipta atau pemegang hak; bisa saja mereka tetap tidak setuju apabila dianggap merugikan dirinya meskipun tidak digunakan untuk memperoleh keuntungan (hak moral pencipta). Misalnya, fanfiction dengan genre anti-fic. 

Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan:

Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:

  1. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;

  2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;

  3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau

  4. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

Pada dasarnya, fanfiction dibuat sebagai bentuk penghargaan penggemar terhadap suatu ciptaan. Fanfiction juga dapat dibentuk sebagai wujud kreativitas penggemar yang kurang puas terhadap suatu karya tanpa maksud untuk mengesampingkan hasil kerja keras pencipta asli. Tidak selamanya fanfiction berarti plagiat karena jelas kedua hal ini berbeda.

Baik fanfiction maupun plagiasi dapat menjadi perbuatan yang melanggar hukum apabila digunakan untuk memperoleh keuntungan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak. Contohnya, tanpa izin menjual hasil karya ilustrasi, membuat merchandise, atau menjual karakter tertentu dari suatu karya yang dilindungi tidak diperbolehkan karena dapat merugikan pencipta atau pemegang hak dari sisi ekonomi. Kegiatan ini harus dibarengi dengan izin dari pencipta.

Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta menjelaskan, izin ini diberikan dalam bentuk lisensi sebagai pernyataan tertulis yang diberikan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonominya terhadap ciptaan tersebut dengan syarat tertentu.

Contoh lainnya adalah ketika seseorang mengunggah fanfiction berupa cerita yang merupakan hasil adaptasi ke dalam situs web. Selama fanfiction tersebut tidak digunakan untuk memperoleh keuntungan maka tidak masalah. Namun, ketika akan dipublikasikan menjadi sebuah novel atau film, harus dilakukan perubahan seperti yang dilakukan E.L. James sebelum mempublikasikan Fifty Shades of Grey. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta.

Apakah boleh melisensikan fanfiction?

Hal ini bergantung pada isi perjanjian lisensi dengan pencipta atau pemegang hak. Penerima lisensi tidak memiliki hak-hak selain yang diberikan oleh pemberi lisensi. Pencipta, meskipun telah memberikan izinnya, tetap tidak kehilangan hak dan kontrol terhadap ciptaannya. 

Pasal 82 UU Hak Cipta menyebutkan:

  1. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia;

  2. Isi perjanjian Lisensi dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  3. Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak pencipta atas ciptaannya.


Artikel terkait


Berita