Nadiem Makarim keluarkan aturan baru, pakaian adat jadi seragam sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pakaian seragam sekolah siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek No. 50 tahun 2022 tentang pakaian sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dan berlaku sejak awal September (7/9) lalu. 

Seperti yang tercantum pada Pasal 2 bab pertama, aturan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme, kebersamaan, kedisiplinan dan rasa tanggung jawab bagi siswa di sekolah. 

Tidak hanya itu, rupanya peraturan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan persatuan dan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.

Pasalnya, salah satu yang baru dalam peraturan ini ialah adanya ketentuan tentang pengenaan pakaian adat. Aturan itu tertuang dalam Pasal 4 yang berbunyi, “Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.”

Ketentuan untuk mengenakan pakaian adat yang dianjurkan untuk dikenakan pada hari atau acara adat tertentu. Baik model maupun warnanya dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Di samping peraturan tersebut, model dan warna seragam nasional, rupanya masih seperti yang kita ketahui sejak dahulu. Jenjang SD/SDLB mengenakan kemeja putih dengan bawahan merah hati, SMP/SMPLB dengan bawahan biru tua, dan SMA/SMALB/SMK/SMKLB dengan bawahan abu-abu.

Seragam sekolah nasional ini harus dipakai paling tidak tiap Senin dan Kamis, serta tiap pelaksanaan upacara bendera. Melansir Kompas.com (11/10), hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, Permendikbud 45/2014, yang mengharuskan penggunaan seragam nasional pada Senin dan Selasa. 

Bagi seragam pramuka tetap mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Seragam berwarna coklat ini dapat digunakan pada hari yang ditentukan oleh masing-masing sekolah. Kebebasan sekolah untuk menentukan hari penggunaan pakaian ini juga berlaku bagi seragam khas sekolah.

Di samping itu, adapun seragam khas sekolah dibebaskan kepada masing-masing sekolah, dengan tetap mempertimbangkan kesetaraan hak dan kepercayaan masing-masing peserta didik.