Indonesia daftarkan dangdut sebagai warisan budaya tak benda UNESCO

Kementerian Pariwisata Ekonomi dan Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI) mendaftarkan dangdut sebagai warisan budaya tak benda ke UNESCO. Hal ini disampaikan Menparekraf baru-baru ini.

Pasalnya, Menparekraf Sandiaga Uno tidak ingin dangdut diklaim negara lain. Selaras dengan itu, Sandi mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan.

“Kemenparekraf sedang mengajukan dangdut sebagai warisan budaya tak benda. Sedang kami siapkan dokumentasinya dan pengajuannya kerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya juga,” kata Sandi, Rabu (7/12), dikutip dari detikcom, Jumat (9/12).

Menurut Sandi, ini merupakan upaya yang dilakukan agar dangdut, sebagai salah satu identitas budaya Indonesia, dapat tercatat di UNESCO.

“Musik dangdut yang menjadi kebanggaan bangsa dan identitas budaya. Kita ingin segera mengajukan ini supaya ini tercatat dan supaya juga ini nanti tidak diklaim negara lain,” ungkapnya lagi.

Apalagi, lanjut Sandi, banyak masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada sektor musik dangdut, sehingga Kemenparekraf ingin mengajukannya sebagai warisan budaya Indonesia.

“Kita mendapat informasi dari Bang Haji Rhoma Irama bahwa puluhan juta orang Indonesia yang menggantungkan hidupnya di sektor musik, khususnya genre dangdut,” kata Sandi.

Di sisi lain, melansir CNN (8/12), sebelumnya UNESCO baru mencatat sejumlah alat musik tradisional Indonesia sebagai warisan budaya tak benda. Misalnya saja angklung yang diakui pada 2010 silam dan gamelan yang baru saja dicatat di UNESCO pada 2021 lalu.

Secara keseluruhan, keduanya merupakan dua dari 12 budaya Indonesia yang masuk ke dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda Indonesia UNESCO.