Microsoft digugat senilai Rp1 kuadriliun terkait akuisisi Activision Blizzard
Microsoft Corp menghadapi pengadilan Amerika Serikat (AS) pada Selasa (20/12) atas gugatan konsumen yang mengklaim bahwa akuisisi perusahaan pengembang gim “Call of Duty”, Activision Blizzard Inc, sebesar $69 miliar atau Rp1 kuadriliun dapat merusak kompetisi di industri gim video.
Keluhan di pengadilan federal California itu diajukan dua minggu setelah komisi perdagangan federal (FTC) menggugat raksasa teknologi tersebut untuk membatalkan akuisisi terbesar yang pernah dilakukan di pasar video-gaming.
Melansir CNN, gugatan kepada pemilik konsol Xbox itu diajukan mewakili 10 pemain gim video di California, New Mexico, dan New Jersey.
Pasalnya, akuisisi yang diajukan Microsoft akan secara signifikan memengaruhi pasar industri gim video dengan “menyita saingan, membatasi output, mengurangi pilihan konsumen, dan menghambat persaingan”.
Perwakilan dari Microsoft belum memberikan tanggapan apa pun pada Selasa. Namun, setelah digugat FTC, presiden Microsoft Brad Smith mengatakan, “Kami memiliki kepercayaan penuh pada kasus ini dan menyambut baik kesempatan untuk mempresentasikan kasus kami di pengadilan”.
Sebelumnya, Microsoft memang melakukan pembelaan dan mengatakan bahwa akuisisi ini justru dapat memperluas pasar industri gim.
“Kesepakatan ini akan memperluas kompetisi dan menciptakan lebih banyak kesempatan bagi pemain dan pengembang gim seiring dengan kami yang menghadirkan lebih banyak gim untuk lebih banyak orang,” demikian penjelasan dari juru bicara Microsoft, dikutip dari BBC, Kamis (22/12).
Sementara itu, dalam keterangan terpisah, pengacara Joseph Saveri di San Fransisco mengatakan bahwa sangat penting untuk melindungi pasar dari merger monopoli yang bisa merugikan konsumen dalam jangka waktu panjang.
Penggugat swasta dapat mengajukan klaim antimonopoli di pengadilan AS. Adapun akusisi yang pertama kali diumumkan pada Januari ini juga tengah menghadapi pengawasan antimonopoli di Uni Eropa.
Menurut FTC dalam keterangannya, merger Microsoft dan Blizzard dapat merusak kompetisi di kalangan platform gaming lainnya, seperti Nintendo Co Ltd dan Sony Group Corp.