Savage X Fenty bayar $1,2 juta untuk selesaikan gugatan perlindungan konsumen
Jenama lingerie milik Rihanna Savage X Fenty dikabarkan akan membayar sebesar $1,2 juta atau sekitar Rp18,5 miliar untuk menyelesaikan gugatan perlindungan konsumen (consumer protection lawsuit).
Gugatan tersebut mengklaim bahwa jenama tersebut menggunakan taktik pemasaran menipu yang secara otomatis mendaftarkan konsumen ke langganan naratama atau VIP (very important person).
Dilansir dari Hot New Hip Hop (3/12), gugatan diajukan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Daerah Santa Clara, Santa Cruz, San Diego, dan Los Angeles; serta Kantor Kejaksaan Kota Santa Monica.
Dalam gugatan, disebutkan bahwa Savage X Fenty gagal untuk “mendapatkan izin dengan benar atau memberikan pemberitahuan jelas terkait biaya perpanjangan otomatis, iklan palsu terkait penggunaan kredit toko, menyesatkan publik terkait harga produknya yang terdiri dari bra, pakaian dalam, pakaian tidur, dan loungewear.”
Di samping itu, Savage X Fenty juga dinilai “tidak memberikan informasi jelas mengenai biaya otomatis terkait membership VIP.”
Wakil Jaksa Distrik Jennifer Deng mengajukan penyelesaian gugatan tersebut melalui sebuah pernyataan, “Konsumen memiliki hak untuk mengetahui apa yang mereka bayarkan.”
Ia kemudian melanjutkan, “Bisnis memiliki tugas untuk transparan tentang biaya perpanjangan otomatis.”
Pasalny, dari $1,2 juta yang dibayarkan, Savage X Fenty akan membayar $150,000 atau Rp2,3 miliar untuk restitusi atau ganti kerugian. Bahkan, sebagai tambahan, Savage X Fenty telah membuat perubahan pada situsnya, pemberitahuan perpanjangan otomatis, dan aktivitas kredit serta iklan.
Meskipun dikabarkan akan membayar untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi baik Rihanna maupun Savage X Fenty belum merilis pernyataan apa pun mengenai penyelesaian gugatan ini.