Perwakilan Dagang AS memasukkan Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak dalam Notorious Markets List 2021

Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada 17 Februari lalu merilis “Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2021” atau dikenal juga dengan Notorious Markets List (NML). Tiga raksasa e-commerce di Indonesia, yakni Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak, masuk dalam daftar tersebut.

NML menyoroti contoh yang menonjol dan ilustratif dari pasar daring dan fisik yang dilaporkan terlibat dalam, memfasilitasi, menutup mata, atau mendapat manfaat dari pembajakan atau pemalsuan substansial.

Tidak ada sanksi bagi perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut, namun tinjauan tersebut dikeluarkan untuk memotivasi dan mendorong tindakan yang tepat oleh sektor swasta dan pemerintah untuk mengurangi pembajakan dan pemalsuan.

Melalui siaran pers yang mengumumkan temuan laporan tersebut, Duta Besar USTR Katherine Tai mengatakan bahwa perdagangan global barang palsu dan bajakan melemahkan pentingnya inovasi dan kreativitas di AS dan merugikan pekerja Amerika.

“Perdagangan gelap ini juga meningkatkan kerentanan pekerja yang terlibat dalam pembuatan barang palsu terhadap praktik perburuhan yang eksploitatif, dan barang palsu dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia,” katanya.

Menurut laporan tersebut, di Indonesia, para perusahaan e-commerce tersebut telah mengulangi pelanggaran tersebut. Penjual barang palsu tetap bisa mendaftarkan atau menjual kembali barangnya di platform mereka.

Laporan tersebut mengungkapkan bahwa Shopee memiliki tingkat produk palsu yang sangat tinggi di hampir semua platformnya di seluruh dunia, kecuali Shopee Taiwan. Pemegang hak juga melaporkan bahwa prosedur pemberitahuan dan penghapusan Shopee memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan lambat.

Shopee juga tidak menciptakan lingkungan di mana penjual dilarang menawarkan barang palsu dengan hukuman yang ringan bagi penjual yang melakukannya. Namun, laporan tersebut juga mengatakan bahwa Shopee telah berusaha meningkatkan keterlibatannya dengan pemegang hak dalam upaya untuk mengatasi masalah ini.

Sebagai tanggapan, seperti dilansir Katadata, perwakilan Shopee mengatakan mereka akan membuat lebih banyak kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual di platform tersebut sambil meningkatkan efisiensi dan efektivitas inisiatif perlindungan mereknya untuk memberikan pengalaman berbelanja yang aman dan nyaman.

Sementara itu, untuk Bukalapak, laporan tersebut mengakui bahwa perusahaan telah melakukan beberapa perbaikan pada sistem anti-pemalsuannya, seperti protokol pemeriksaan penjual dan proses penghapusan.

Namun, protokol tersebut tidak cukup untuk mencegah penjual mendaftarkan dan menjual produk palsu - beberapa barang bahkan sering secara terbuka dicap sebagai "replika". Proses penghapusan produk palsu di platform itu dinilai terlalu lambat karena Bukalapak kurang proaktif dalam melakukannya.

Dalam tanggapannya, Bukalapak mengatakan bahwa perusahaan bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait dan telah memenuhi persyaratan regulasi. Bukalapak mencontohkan fitur BukaBantuan di mana pengguna dapat melaporkan produk palsu sambil bekerja sama dengan merek resmi terpercaya untuk menjual produknya melalui program BukaMall sebagai upaya penanggulangan.

Untuk Tokopedia, laporan tersebut menemukan bahwa platform itu memiliki tingkat dan volume pemalsuan yang tinggi untuk pakaian, kosmetik, dan aksesoris serta buku teks bajakan dan materi berbahasa Inggris bajakan lainnya.

Meskipun beberapa pemegang hak telah melihat peningkatan dalam sistem pemberitahuan dan penghapusan Tokopedia serta perbaikan dalam keterlibatan perusahaan dengan merek-merek untuk mengatasi masalah tersebut, beberapa pihak mengatakan bahwa sistem Tokopedia membebani pemegang hak dengan meminta informasi yang tidak perlu. Hal tersebut tidak menghasilkan penghapusan cepat daftar palsu serta tidak memungkinkan mereka untuk melacak status atau hasil laporan mereka.

Laporan tersebut menambahkan bahwa Tokopedia juga dapat memperbiki kata kunci proaktif, harga, dan teknologi penyaringan gambar untuk mendeteksi dan menghapus barang-barang palsu sebelum ditampilkan kepada pengguna.

“Meskipun Tokopedia adalah platform UGC – artinya setiap penjual dapat mengunggah produk secara mandiri – kami akan terus melakukan tindakan kooperatif untuk menjaga aktivitas di platform Tokopedia sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Senior Lead Komunikasi Eksternal Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya, seperti dilansir Tek.id. Ia menambahkan bahwa pengguna juga dapat menggunakan fitur pelaporan penyalahgunaan untuk melaporkan produk yang melanggar aturan penggunaan platform dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Daftar tersebut juga mencakup Mal Mangga Dua yang terkenal sebagai pasar fisik di Indonesia yang menjual berbagai barang palsu, termasuk tas tangan, dompet, perlengkapan anak-anak, pakaian, dan aksesori fesyen, dengan penegakan hukum yang dilaporkan minim terhadap para penjual barang palsu.

“Indonesia harus mengadopsi dan memperluas cakupan tindakan penegakan hukum yang kuat di pasar ini dan pasar lainnya, termasuk melalui tindakan oleh Satuan Tugas Penegakan IP yang baru dibentuk,” tulis laporan tersebut.