Akibat pelanggaran hak paten, Nokia tuntut Vivo Rp597 miliar
Nokia Technologies OY menggugat produsen merek dagang Vivo Mobile Indonesia sebesar Rp597,3 miliar atas tuduhan pelanggaran hak paten. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, Nokia meminta hakim untuk: pertama, menerima gugatan mereka untuk seluruhnya; kedua, menyatakan bahwa Vivo Mobile Indonesia telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turun Kecepatan Tinggi” yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
“Dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat dengan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM (yang merupakan suatu fitur dari HSPA+ dan umum diindikasikan dengan H+ pada ponsel)," jelas Nokia seperti dikutip pada 16 Maret.
Ketiga, Nokia juga memerintahkan Vivo Mobile Indonesia untuk menghentikan pembuatan, penjualan, dan/atau menyediakan produk-produk yang mengandung paten milik Nokia, terutama semua ponsel yang menggunakan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM pada ponsel.
Maka dari itu, dalam petitumnya, Nokia memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp597,3 miliar atau semua kerugian material yang dialami Nokia akibat pelanggaran hak paten ini. Nokia juga meminta Vivo untuk membayar seluruh biaya perkara.
Melansir CNN Indonesia, tim media relasi Vivo Indonesia mengatakan bahwa perusahaan sedang menunggu pernyataan resmi dari direksi mengenai kasus ini.
Nokia akan diwakili oleh pengacara Anastasia Dwiputri dalam gugatan ini. Sidang pertama akan digelar pada 31 Maret.
Nokia cukup sering mengajukan gugatan atas pelanggaran paten di pengadilan Indonesia. Sebelumnya, Nokia menggugat OPPO sebesar Rp689,7 miliar.
Seperti diketahui, perusahaan asal manapun dapat mengajukan gugatan serupa di Indonesia jika mereka telah mendaftarkan hak cipta atau hak patennya.