Balada minyak goreng: Pemberlakuan larangan ekspor sementara

Setelah terjadi kelangkaan minyak goreng, pemerintah mulai 28 April 2022 memberlakukan larangan ekspor sementara untuk menjaga ketersediaan stok. Produk-produk yang dilarang untuk diekspor adalah minyak goreng atau refined, bleached, deodorized palm olein (RBD palm olein) yang merupakan produk turunan dari minyak sawit mentah (CPO).

Dalam siaran pers virtual, Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, larangan ekspor RBD palm olein menyangkut produk dengan 3 kode HS, yaitu HS 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39. Ekspor CPO dan refined palm oil (RPO) masih diizinkan sesuai kebutuhan.

Masa akhir pemberlakuan larangan ekspor sementara ini belum ditentukan. “Larangan akan terus berlaku sampai harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000 per liter,” jelas Airlangga dalam tayangan di akun YouTube Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian pada Selasa (26 April).

Larangan ekspor ini akan diikuti oleh penerbitan peraturan Menteri Perdagangan dan diawasi oleh Bea dan Cukai. Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa larangan ini tidak menyimpangi ketentuan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang memperbolehkan negara anggota World Trade Organization (WTO) untuk melakukan larangan ekspor sementara.

Sebagai upaya untuk menunjang efektivitas kebijakan ini, Satuan Tugas Pangan akan ditugaskan untuk mengawasi pelarangan ekspor ini secara ketat, termasuk pada saat libur Lebaran nanti. “Setiap pelanggaran akan ditindak tegas menurut undang-undang yang berlaku,” ujar Airlangga. Selain itu, apabila dianggap perlu, akan dilakukan penyesuaian kebijakan sesuai situasi yang ada.

Langkah lain yang dilakukan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng adalah: pertama, mekanisme pemberian subsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kedua, penugasan distribusi minyak goreng curah ke pasar tradisional sebagai target utama kepada Bulog.