Mobil milik mantan presiden Soekarno jadi benda cagar budaya
Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menetapkan enam koleksi terbaru benda cagar budaya. Keenam koleksi tersebut diperoleh dari Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Sejarah Jakarta, dan Museum Joang '45.
Keenam koleksi tersebut adalah:
Lukisan Bupati Cianjur karya Raden Saleh;
Lukisan Pengantin Revolusi karya Hendra Gunawan;
Lukisan Prambanan Seko karya S. Sudjojono;
Lukisan Dewi karya Agus Djaya;
Meriam Si Jagur; dan
Mobil Rep-1 yang merupakan kendaraan dinas presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjelaskan, penetapan benda cagar budaya ini dilakukan setelah melalui proses kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang kemudian merekomendasikan enam benda koleksi bersejarah dan penting tersebut.
"Objek yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya ini merupakan koleksi unggulan dari masing masing museum yang memiliki nilai penting dari segi kesejarahan dan kesenian serta memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya," terangnya.
Mobil Rep-1 merupakan koleksi dari Museum Joang '45 yang dinilai sebagai benda yang memiliki arti khusus bagi sejarah Indonesia karena digunakan oleh presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno, sebagai kendaraan dinasnya. Mobil dengan gaya Amerika era 1930-an ini ditetapkan sebagai benda cagar budaya melalui Kepgub Nomor 365 Tahun 2022.