Meta gugat perusahaan China atas pengambilan data Facebook dan Instagram
Perusahaan China, Octopus Data, digugat Meta atas jasa data scraping yang dilakukan dalam media sosialnya, Facebook dan Instagram. Induk dari Facebook ini tak hanya menggugat perusahaan, tetapi juga individu yang melakukan modus sama. Gugatan diajukan kepada Pengadilan Distrik Utara California, Amerika Serikat.
Data scraping adalah usaha untuk mengambil data aktivitas pengguna yang digunakan untuk menggali informasi yang dapat membantu bisnis dan perusahaan untuk mengungguli kompetitor mereka. Biasanya data ini digunakan untuk memakmurkan dan meningkatkan produktivitas bisnis bahkan perusahaan.
Beberapa metode data scraping, salah satunya adalah web-scraping, telah lama menjadi musuh sejumlah perusahaan internet termasuk Meta, melansir TechCrunch. Pengambilan data dengan perangkat otomatis ini dapat menggali informasi berskala besar dari berbagai situs web. Berkaitan dengan web-scraping, Pengadilan AS telah menetapkan bahwa tindakan tersebut adalah kegiatan legal.
Melansir TechCrunch, penggalian informasi ini memang terbukti berguna untuk mengembangkan usaha. Seperti yang dilakukan perusahaan sains data Hiq Labs kepada LinkedIn, yang berhasil membantu kliennya mengetahui potensi pengurangan karyawan dari sejumlah perusahaan yang terdata di LinkedIn.
Meskipun usaha ini berguna untuk bidang pekerjaan dan perusahaan, data-scraping meningkatkan kekhawatiran atas keamanan dan privasi data personal yang membanjiri berbagai lapisan internet. Lebih jauh lagi, ada potensi penyalahgunaan atas data-data yang diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya ini.
Octopus Data sebagai pihak tergugat dari Meta, adalah perusahaan yang berada di bawah Shenzhen Vision Information Technology Co., Ltd. yang telah diluncurkan sejak 2016. Perusahaan teknologi multinasional China ini melayani jasa pengumpulan data jaringan, data integrasi dan analisis, hingga penyusunan strategi bagi klien perusahaannya maupun individu untuk membangun efisiensi dan mengurangi biaya perusahaan agar dapat bersaing.
Jasa pengambilan data oleh Octopus ditawarkan melalui dua cara. Secara langsung, dengan keharusan bagi klien untuk memberikan akses kepada akun Facebook maupun Instagram dilanjutkan dengan pengambilan data seperti email, tanggal lahir, nomor HP dari data engagement masing-masing akun. Cara lainnya dilakukan melalui produk perangkat lunak berbayar buatan, Octoparse, menyediakan akses bagi pengguna untuk melakukan scraping data atas beragam situs web secara langsung.
Tak hanya Facebook dan Instagram, TechCrunch mendata bahwa perusahaan tersebut juga menjelajahi situs lainnya seperti Twitter, YouTube, Amazon, LinkedIn dan masih banyak lainnya.
Jessica Romero, mewakili Meta dalam pernyataan resminya, menyatakan bahwa Octopus telah melanggar Terms of Service and the Digital Millennium Copyright Act. "Dengan terlibat dalam pengambilan data yang tak sah dan otomatis, serta menghindari deteksi dan akses untuk memblokir dari Facebook dan Instagram. Kami mengharapkan keputusan permanen terhadap Octopus," jelas Romero.
Sebagai tambahan, Meta juga melaporkan terdakwa Ekrem Ates dari Turki, akibat dugaan data scraping yang dilakukannya atas 350.000 akun instagram. Pasalnya, Ates diduga melakukan clone sites yang memberikan akses tanpa otorisasi terhadap cerminan data akun-akun yang terdaftar.
Romero juga berharap agar pihak berwajib dan masyarakat untuk bekerjasama dalam melawan penyalahgunaan akses tersebut, baik bagi perusahaan penjual jasa maupun kliennya. Meta mengklaim, perusahaannya telah melakukan sejumlah tindakan terhadap terdakwa, termasuk penghapusan akun, mengirimkan surat pemberhentian tindakan, hingga penghapusan akses terhadap layanan Meta.