Rusia denda Google lebih dari Rp5 triliun akibat konten Ukraina

Google didenda Rusia lagi sebesar 21 miliar rubel atau sekitar Rp5,39 triliun pada Senin (18/7) karena gagal menghapus konten terkait intervensi militer di Ukraina dalam salah satu platformnya, YouTube.

Pasalnya, melansir CNN Indonesia, regulator komunikasi negara tersebut, Roskomnadzor, mengatakan bahwa YouTube selaku platform video milik Google gagal memblokir informasi-informasi palsu terkait operasi militer khusus di Ukraina yang mendiskreditkan angkatan bersenjata Federasi Rusia.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa YouTube mengizinkan adanya konten yang mempromosikan pandangan ekstremis dan menyerukan anak-anak untuk berpartisipasi dalam protes yang tidak sah.

Denda yang diberikan Rusia kali ini dihitung berdasarkan pendapatan tahunan Google di Rusia. Sebelumnya, pada 2021 platform tersebut juga telah mendapat hukuman serupa 7,2 miliar rubel.

Rupanya, menurut ahli yang dikutip oleh kantor berita Rusia Ria-Novosti, Vladimir Zykov, denda 21 miliar rupiah rubel terhadap Google oleh Pengadilan Distrik Tagansky ini merupakan denda terbesar yang pernah dijatuhkan kepada sebuah perusahaan teknologi Barat oleh pengadilan di Rusia.

Zykov pun mengatakan, pihak berwenang Rusia dapat memberikan Google “denda sebanyak yang mereka inginkan, mereka tak akan menerima uang” karena perusahaan itu telah menarik diri dari Rusia.

Pasalnya, baru-baru ini Google keluar dari pasar Rusia sebagai bentuk kecaman atas intervensi militer Rusia di Ukraina. Selaras dengan itu, Google juga tidak segera berkomentar terkait denda tersebut.

Roskomnadzor melabeli aktivitas Google dan YouTube sebagai “teroris” pada Maret 2022 dan membuka kemungkinan mereka akan diblokir di Rusia, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter milik Meta.