Gen Halilintar ajukan gugatan terkait penolakan pendaftaran mereknya

Keluarga Gen Halilintar melalui ayahanda, Halilintar Anofial Asmid mengajukan gugatan kepada Komisi Banding Merek (KBM) sehubungan dengan penolakan pendaftaran mereknya “Gen Halilintar”.

Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 04 Agustus kemarin dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga.Jkt.Pst. Lalu, untuk sidang pertama sudah digelar pada 15 dan 22 Agustus dengan agenda pemanggilan tergugat.

Pengajuan merek oleh keluarga tersebut pertama kali diajukan pada 2018. Namun sayang, pendaftarannya ditolak akibat merek “Gen Halilintar” telah didaftarkan pihak lain lebih dahulu, PT Soka Cipta Niaga, pada 2017 dan diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pendaftaran oleh keluarga Halilintar ditujukan untuk kelas barang pada kelas 25. Sementara pendaftaran oleh PT Soka Cipta Niaga telah terdaftar pada kelas yang sama, yakni kelas 25. 

Maka atas dasar tersebut, pendaftaran merek milik keluarga Halilintar pun ditolak karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar milik PT Soka Cipta Niaga. 

Dilansir dari Kompas (19/8) Razilu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menjelaskan, “Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang daftar oleh PT Soka di 2017. Kemudian (keluarga) Gen Halilintar mengajukan di 2018.”

Lebih lanjut menurutnya, “Kalau berdasarkan prinsip, siapa yang mengajukan pertama berarti dia yang dapat. Akhirnya, ini ditolak berdasarkan persamaan pada pokoknya oleh DJKI.”

Prinsip yang dijelaskan Razilu dikenal dengan nama “first to file” yang diakui keberadaannya tidak hanya sistem hukum Indonesia, tetapi sebagian besar negara di dunia. Berdasarkan prinsip ini, siapa yang pertama kali mendaftarkan sebuah merek dan memenuhi syarat, maka pendaftarannya akan diterima.

Kelemahannya sama seperti yang dialami oleh keluarga Halilintar atau pihak lain, di mana pendaftaran atas merek mereka dilakukan oleh pihak lain terlebih dahulu, sehingga pendaftarannya ditolak.

Sebelum mengajukan gugatan, pihak keluarga Halilintar telah mengajukan berbagai upaya hukum lain, sebagaimana yang ditentukan undang-undang, seperti tanggapan dan banding atas penolakan pendaftaran merek tersebut.

Namun, permohonan banding keluarga Halilintar ditolak oleh KBM dan putusannya memperkuat penolakan yang telah dilakukan sebelumnya (tanggapan).

“Dia (ayah Atta Halilintar) kemudian mengajukan banding karena proses setelah kita tolak, ada upaya hukum lain, dia banding, di banding ditolak juga. Memperkuat keputusan DJKI. Sekarang dia mengajukan ke pengadilan,” jelas Razilu.

Menurut Razilu, proses gugatan ini akan memakan waktu lama, sebab dilakukan di pengadilan. “Kemungkinan proses ini masih akan relatif lama untuk dapat penyelesaian, kan urusannya sudah di pengadilan. Tapi pemiliknya, PT Soka itu dia memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ada proses lebih lanjut,” ucapnya.

Lalu, dalam gugatannya, keluarga Gen Halilintar meminta agar majelis hakim untuk membatalkan putusan KBM Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020. Pihaknya juga meminta agar majelis hakim memerintahkan DJKI untuk menerima pendaftaran mereknya (nomor agenda D002018027834), menerbitkan sertifikat mereknya, dan membebankan biaya perkara kepada tergugat.

Terkait hal ini, Ayah keluarga Halilintar belum buka suara. Namun, kuasa hukumnya Brahmono mengatakan, “Klien saya dalam rangka untuk mempertahankan merek dan itu juga sudah diatur oleh undang undang. Intinya klien kami ingin mempertahankan mereknya, tengah diupayakan prosesnya. Betul itu, proses di DJKI-nya ada penolakan dari pihak DJKI,” jelasnya