Aliansi Mentawai bersatu tolak UU Sumatera Barat

Koalisi Masyarakat Mentawai yang diberi nama Aliansi Mentawai Bersatu menyatakan menolak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (UU Sumbar) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 25 Juli kemarin.

Menurut mereka, UU ini mendiskreditkan budaya Mentawai karena hanya menyoroti 1 budaya mayoritas, yaitu Minangkabau. Padahal, Sumbar terdiri atas 19 kabupaten/kota dengan budaya yang beragam.

“Meskipun budaya kami adalah budaya minoritas, tapi kami bagian dari Sumbar dan hal itu diakui secara geografis dan administrasi daerah,” kata Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk kepada CNNIndonesia.com dalam konferensi pers di Padang, Senin (1/8).

Koalisi secara khusus menyoroti pasal 5 huruf C yang menjelaskan adat dan budaya Minangkabau yang didasari pada nilai falsafah Islam yang melekat kepada kebudayaan Minangkabau.

Beleid pasal tersebut berbunyi: “Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.”

Pasalnya, Yosafat mengatakan pasal tersebut dengan sangat jelas tidak memuat kebudayaan asli lainnya yang tumbuh di Sumatera Barat seperti kebudayaan Arat Sabulungan atau kebudayaan lokal Mentawai. Rupanya, hal tersebut dinilai dapat mematikan secara perlahan-lahan kebudayaan Mentawai.

Menurutnya, budaya lokal Mentawai jauh berbeda dari Minangkabau. Jika rumah adat Minangkabau dikenal Rumah Bagonjong, di Mentawai disebut Uma yang tidak memiliki desain seperti tanduk kerbau.

Hal lain yang berbeda dari kebudayaan Mentawai yaitu keberadaan Sikerei sebagai tabib, kebudayaan Patiti atau merajah/menato tubuh dan keadaan sosial budaya lainnya.

Seharusnya, lanjut Yosafat, pemerintah mengakui keberagaman kebudayaan tersebut karena dilindungi oleh UUD 1945, sebagaimana tertulis dalam Pasal 18b UUD 1945. Maka atas dasar tersebut, Aliansi Mentawai Bersatu mendesak agar DPR segera merevisi UU yang telah diteken Presiden Jokowi itu.

“Mendesak DPR RI untuk meminta maaf karena lalai menghargai, menghormati, dan melindungi keberadaan kebudayaan Mentawai sebagai salah satu keberagaman dari Provinsi Sumbar,” kata Yosafat.

“Mendesak Revisi UU no 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar dengan menambahkan dan mengakomodir keberadaan kebudayaan Mentawai sebagai salah satu karakteristik Sumbar,” tambahnya.