Salah menangani data anak, Instagram didenda sebesar $402 juta

Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) telah mendenda Meta, perusahaan induk Instagram, sebesar €405 juta atau sekitar $402 juta usai penyelidikan atas penanganan Instagram terhadap data anak-anak.

Penyelidikan dimulai pada 2020 dan berfokus pada pengguna anak-anak berusia 13 hingga 17 tahun yang diizinkan untuk mengoperasikan akun bisnis, yang mana memfasilitasi publikasi kontak pengguna. Instagram pun diduga membuat akun beberapa pengguna muda menjadi publik secara default.

“Kami mengadopsi keputusan akhir kami Jumat lalu dan itu mengandung denda €405 juta,” kata juru bicara DPC Irlandia sekaligus pengatur utama perusahaan Meta, sebagaimana melansir Reuters (7/9).

Lebih lanjut, ia mengatakan rincian lengkap dari keputusan tersebut akan diterbitkan minggu depan.

Rupanya, ini adalah denda ketiga dan terbesar yang dikenakan DPC terhadap Meta. Sebelumnya denda dijatuhkan kepada WhatsApp sebesar €225 juta karena gagal mematuhi aturan data UE pada 2018.

Di sisi lain, melansir The Verge (5/9) Instagram tak setuju dengan putusan itu dan berencana mengajukan banding atas denda tersebut, menurut juru bicara Meta dalam sebuah pernyataan melalui e-mail.

Pasalnya, Instagram telah memperbarui pengaturannya untuk pengguna muda, lebih dari setahun yang lalu sejak merilis fitur baru untuk menjaga anak-anak tetap aman dan informasi mereka tidak tersebar.

“Siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun secara otomatis akunnya akan diatur ke mode pribadi saat bergabung dengan Instagram. Hanya orang yang mereka kenal dapat melihat apa yang mereka post, dan orang dewasa tak dapat mengirim pesan kepada remaja yang tak follow mereka,” kata juru bicara Meta.

Tidak hanya itu, juru bicara Meta mengatakan bahwa pihak Instagram tidak setuju dengan bagaimana denda tersebut dihitung dan akan meninjau dengan hati-hati keputusan tersebut.