Badan Perfilman Indonesia siapkan naskah akademik demi pembaruan UU Perfilman
Demi kembangkan perfilman nasional, Badan Perfilman Indonesia (BPI) siapkan naskah akademik sebagai referensi perubahan Undang-Undang Perfilman No. 33 Tahun 2009 yang dianggap tak lagi relevan.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh ketua BPI Gunawan Paggaru di Gedung Perfilman Indonesia, pada Kamis (30/3) kemarin.
“Tahun ini, target kami adalah naskah akademik yang menjadi referensi untuk mengubah undang-undang,” jelas Gunawan di Kota Jakarta Selatan, dikutip dari CNN Indonesia (30/3).
Naskah akademik berisi data terkait kebijakan untuk mengembangkan industri film tanah air tersebut, selanjutnya akan diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
“Kami serahkan ke DPR, silakan nanti. BPI memang tugasnya memberi masukan kepada negara untuk mengambil kebijakan,” imbuh Gunawan.
Kepada sumber lainnya, ANTARA (30/3), ketua BPI juga menjelaskan bahwa DPR tengah melakukan survei terkait UU Perfilman dan naskah akademik ini akan menjadi pembanding untuk mengembangkan kebijakan.
Kabar ini pun mengikuti gelaran Konferensi Film Nasional yang dilangsungkan BPI di awal bulan ini, serta menjadi dasar dari naskah akademik yang segera diluncurkannya.
Baca juga: Seksploitasi sinema 1990-an: Buntut krisis multidimensi di era terkelam film Indonesia
Naskah akademik dikembangkan dari buku “Wajah Perfilman Indonesia”
Konferensi Film Nasional dari BPI digelar pada 6-11 Maret lalu, melalui serangkai pameran dan lokakarya yang dilangsungkan bersama Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan) serta Kementerian Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Konferensi yang melibatkan 47 narasumber dari berbagai bidang terkait tersebut menjadi ajang penghimpunan data dan analisis di berbagai bidang industri film.
Temuan dalam Konferensi Film Nasional kemudian dikembangkan menjadi buku “Wajah Perfilman Indonesia” yang menjadi dasar dari naskah akademiknya.
Sebagai informasi, “Wajah Perfilman Indonesia” akan diluncurkan BPI pada perayaan Hari Film Nasional 2023 pada Kamis kemarin.
Usulan dan rekomendasi BPI berbasis data dan analisis
Menurut Gunawan, wacana pergantian UU Perfilman telah mencuat sejak beberapa tahun ke belakang lantaran dianggap sudah tidak relevan bagi masa sekarang.
Namun, sejauh ini, belum ada kajian yang komprehensif untuk mendukung langkah tersebut.
Alhasil, BPI berharap naskah akademik ini diharapkan dapat menjadi usulan dan rekomendasi yang valid.
Pasalnya, BPI menggunakan data dan analisis aktual dari sejumlah kalangan di industri perfilman Indonesia. “Kami buat konferensi, seluruh stakeholder menyampaikan temuannya. Nanti itu jadi naskah akademik untuk dikonsultasikan,” imbuh Gunawan.
Sebagai informasi, menurut Kompas (31/3), sejumlah masalah dari UU Perfilman No. 33/2009 yang dimaksud, meliputi tidak harmonisnya aturan dengan otonomi daerah, serta penanganan industri film yang tak lagi bisa dinaungi hanya satu kementerian.