Nadiem Makarim hapus calistung dari tes masuk SD

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi menghapus tes baca, tulis, dan hitung atau calistung sebagai syarat masuk sekolah dasar (SD).

Menurut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar “Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan” pada Selasa (28/3) mengatakan kebijakan ini berlaku mulai tahun ini.

Keputusan diambil usai Nadiem melihat terdapat banyak miskonsepsi tentang tes calistung pada PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal, membuat anak seolah harus bisa melewati tes ini jika ingin masuk SD.

Di sisi lain, katanya, miskonsepsi tersebut membuat anak menjadi terbatas dalam mendapatkan akses pendidikan apabila tidak berhasil lolos tes ini.

“Bukan berarti calistung itu suatu topik yang tidak penting diajarkan di PAUD. Saya tidak mau ada salah pengertian di sini. Poinnya adalah ada miskonsepsi bahwa hanya calistung itu yang terpenting dan cara mengajar calistung itu juga salah,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/3).

Nadiem mengimbau agar miskonsepsi tersebut dapat segera dihilangkan, sebab bukan hanya PAUD yang bertanggung jawab mengajarkan calistung pada anak, namun juga SD.

Baca juga: Bahasa Indonesia diajarkan di Universitas Harvard mulai tahun ini

Nadiem ungkap empat fokus pembelajaran PAUD

Dalam kesempatan yang sama, ia turut menyampaikan empat fokus yang diperlukan dalam pembelajaran PAUD dan kelas awal SD.

Agar transisi anak dari PAUD ke SD dapat berjalan dengan mulus, menurutnya diperlukan proses belajar dan mengajar yang selaras dan saling berkesinambungan.

Ia menekankan bahwa setiap anak memiliki hak untuk diajari dan dibina agar tak hanya dapat memperoleh kemampuan kognitif, namun juga holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, sampai kemampuan berinteraksi.

Kemudian PAUD juga harus bisa membangun kemampuan dasar literasi dan numerasi secara bertahap dan dengan cara yang menyenangkan.

Di sisi lain, orang tua harus bijak menghargai proses anak. Pasalnya, setiap anak memiliki kemampuan, karakter, dan kesiapan berbeda-beda ketika memasuki jenjang SD.

“Siap sekolah adalah proses, bukan hasil. Bukan sekadar pemberian label antara anak yang sudah siap atau belum siap sekolah,” tegas Nadiem.

Target capaian satuan pendidikan

Adapun beberapa target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan menurut Nadiem, salah satunya ialah untuk menghilangkan tes calistung dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SD/MI/sederajat.

Hal ini dilakukan karena setiap anak berhak mendapatkan layanan pendidikan dasar. Lebih jauh, tes calistung telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar,” ucap Nadiem.

Selain itu, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama, agar seluruh murid dapat merasa nyaman.

Sekolah juga diharapkan dapat mengenal peserta didik secara lebih jauh agar dapat menghadirkan kegiatan pembelajaran yang lebih tepat sasaran.

“Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda, karena membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan bertahap,” lanjutnya.