Cagar budaya rumah singgah Soekarno di Padang dibongkar, dua kementerian turun tangan
Cagar budaya rumah singgah presiden pertama Republik Indonesia (RI) Ir. Soekarno di Kota Padang dikabarkan telah dibongkar hingga kondisinya sudah rata dengan tanah.
Insiden itu pun membuat heboh sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Betapa tidak, pembongkaran itu dilakukan terhadap bangunan yang telah terdata menjadi cagar budaya, serta telah dilindungi hukum dan menjadi peninggalan sejarah bangsa.
Alhasil, kedua kementerian tersebut mendorong proses hukum atas pembongkaran cagar budaya rumah singgah Soekarno yang selama ini dikenal sebagai rumah Ema Idham.
Sebagai informasi, melansir TEMPO (18/2), bangunan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Padang, Sumatera Barat itu menjadi rumah singgah Soekarno selama tiga bulan pada 1942 silam.
Baca juga: Daftarkan kebaya ke UNESCO, Indonesia ikut joint nomination bersama empat negara lain
Nadiem Makarim sebut kementeriannya akan turun tangan
Di satu sisi, Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa pihaknya akan turun tangan dalam menangani pembongkaran cagar budaya, yang termasuk tindakan melawan hukum.
Sebab, Pasal 105 Nomor 11 Tahun 2010 menyebutkan bahwa individu maupun kelompok yang sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana paling singkat 1 tahun, serta paling lama 15 tahun.
“Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” tutur Menteri Nadiem Anwar Makarim, dikutip dari CNN Indonesia (20/2).
Kemenkumham harap insiden pembongkaran segera diproses hukum
Di lain sisi, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dari Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, pihaknya berharap insiden pembongkaran segera lalui proses hukum
“Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya, harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Widodo, dikutip dari CNN Indonesia (20/2).
Lebih lanjut Widodo menyatakan, bila tindak hukum tak segera dilakukan. “Ini akan jadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Secara spesifik, Widodo juga menjelaskan bahwa Ia mengharapkan pemerintah kota dan aparat penegak hukum setempat turut ikut dalam menindak perusakan cagar budaya ini.
Perjalanan Soekarno hingga berlabuh di rumah Ema Idham
Menurut penjelasan Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, rumah Ema Idham sendiri merupakan tempat penginapan Soekarno, ketika Jepang mulai menduduki Indonesia.
Kala itu, Soekarno masih menjadi tahanan Belanda di Bengkulu. Kemudian, ia direncanakan dipindah ke Kota Cane, Aceh.
Namun, di tengah perjalanan menuju Aceh, pemerintah Belanda mendapat kabar bahwa Jepang telah memasuki wilayah Sumatera Barat. Alhasil, Belanda berhenti di Painan, dan Soekarno ditinggalkan di sana.
Selanjutnya, sosok yang dikenal sebagai Bung Karno itu dijemput Hizbul Wathan dan dibawa ke Kota Padang.
Di sana, Soekarno meninggali rumah Ema Idham dan memanfaatkannya sebagai tempat untuk berhimpun dan konsolidasi kekuatan untuk melawan penjajah, sebagaimana disampaikan dalam tulisan “Sejarah Perjuangan Kemerdekaan 1945-1949 di Kota Padang dan Sekitar” (2002).
Kaya akan nilai sejarah, sejak 1998 silam, rumah singgah Soekarno seluas 290 m² tersebut terdata sebagai bangunan cagar budaya.