TFR

View Original

David jalani terapi musik heavy metal di rumah sakit

Cristalino David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio, dikabarkan terus membaik meskipun masih terbaring di rumah sakit.

Saat ini, David dilaporkan tengah menjalani proses perawatan intensif. 

Di samping itu, ia juga menjalani terapi musik heavy metal, sebagaimana disampaikan oleh Addie MS usai menjenguknya di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Biasanya kalau kondisi seperti ini musik yang tenang, relaksasi. Tapi begitu saya dengar musiknya yang heavy metal itu, ‘hah?’,” ungkap komponis tersebut, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (10/3).

Menurutnya, kabar tersebut diperoleh langsung dari ayah David, yakni Jonathan Latumahina, yang merupakan pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.

Berdasarkan keterangan dari Jonathan, David rupanya memang sudah terbiasa mendengarkan musik keras sebagai pengantar tidur. Ia bahkan kerap menikmati musik tersebut menggunakan headphone.

Addie turut mengulang cerita ayah David yang mengatakan bagaimana putranya justru akan langsung terbangun kalau headphone tersebut diangkat dari telinganya.

“Tapi dibilang, ‘David itu kondisi normal kalau tidur pakai headphone musik yang keras, kalau dicopot malah bangun’. Jadi uniklah,” terang Addie lagi.

Baca juga: Bagaimana penyintas kekerasan seksual mendapatkan ruang aman?

David dikabarkan belum sepenuhnya sadar 

Pada Selasa (7/3), paman David bernama Rustam mengatakan bahwa keponakannya belum bisa mengenal orang lantaran belum sepenuhnya sadar, walaupun sudah membuka mata.

“Belum sadar sepenuhnya. Dia sudah membuka mata, sudah bisa melihat, tapi belum mengenali. Sudah melihat tapi belum mengenal siapa pun. Bahkan dia belum mengenali orang tuanya,” pungkas Rustam.

Tidak hanya itu, dia juga mengatakan, David sempat menunjukkan reaksi emosional seperti marah dan memberontak. Untungnya, kondisinya terus membaik.

Selain perawatan dari rumah sakit, David turut memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, sampai rehabilitasi psikologis.

Tiga pelaku yang terlibat dalam penganiayaan telah ditahan

Sementara itu, Mario (20) dan Shane Lukas (19) telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditempatkan di sel terpisah guna mencegah koordinasi untuk mengubur fakta.

Mario dijerat Pasal 355 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) subsider Pasal 535 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c Juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Sedangkan, Shane dijerat Pasal 355 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) Juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) Juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) dan/atau Pasal 76c UU Perlindungan Anak.

Selain kedua tersangka, ada pula AG (15) yang telah ditahan sejak Rabu (8/3) lalu setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam. 

Ia dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) Juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) Juncto Pasal 56 KUHP.