Pajak 5% untuk pekerja bikin heboh, bagaimana aturan pajak sebelumnya?

Perubahan aturan terkait pajak penghasilan (PPh) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai diberlakukan oleh pemerintah.

Aturan yang diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh ini membuat pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Meskipun begitu, persentase PPh dalam Pasal 21 ternyata tersebut masih sama dan tidak berubah, yakni jumlahnya sebesar 5% dan bersifat progresif. Lantas, apa yang berubah dan bikin kehebohan?

Menurut Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati perubahan lapisan tarif PPh tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/1).

Bisa begitu karena pekerja yang dikenakan dan akan membayar PPh ialah mereka yang memiliki gaji minimal Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun.

Di samping itu, PPh masih dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dengan hitungan jumlah gaji dikurangi PTKP, kemudian dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.

“Ini penghasilan Rp60 juta per tahun, dikurangi Rp54 juta, yaitu Rp6 juta dan dikalikan 5%. Ini cuma Rp300.000 setahun bayar pajaknya,” kata Sri Mulyani mencontohkan.

Adapun wajib pajak yang memiliki tanggungan, seperti anak, terdapat pengurangan lainnya selain PTKP.

Walaupun banyak yang menyalahartikan langkah yang diambil pemerintah ini, tetapi faktanya aturan baru ini meringankan pekerja dengan penghasilan rendah karena kini dibebaskan dari PPh.

Secara rinci, berikut ini ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif yang menjadi sorotan di media sosial:

  • Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh 5%.

  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif PPh 15%.

  • Penghasilan lebih dari 250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan tarif PPh 25%.

  • Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif PPh 30%.

  • Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 35%.

“UU HPP ini meringankan Anda (karena) Rp54 juta nggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp50 juta ke Rp60 juta. Sehingga sampai Rp60 juta pertama Anda hanya bayar 5%,” lanjutnya lagi.