Samsung didenda Rp143 miliar karena iklan menyesatkan
Perusahaan raksasa teknologi, Samsung dituntut membayar denda sebesar US$9,65 juta atau setara dengan Rp143 miliar oleh pengadilan di Australia karena dinilai menyebarkan iklan yang menyesatkan.
Mulanya, Samsung digugat oleh otoritas persaingan usaha Australia atau Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) pada Juli 2019. Melansir Katadata (24/6), hal ini didasari iklan smartphone yang dipasarkan Samsung sepanjang Maret 2016 hingga Oktober 2018, untuk produk Samsung Galaxy S7, S7 Edge, A5, A7, S8, S8 Plus dan Note 8.
Dalam iklan tersebut, Samsung mengklaim bahwa produk-produknya tahan air atau waterproof bahkan bisa dibawa berenang, tetapi faktanya tidak. Atas dasar inilah Samsung digugat. ACCC menerima ratusan ribu keluhan dari pengguna terkait ponsel-ponsel tersebut.
Menurut pengguna, ponsel mereka ada yang tidak berfungsi dengan baik, bahkan rusak karenanya. "Banyak konsumen membeli ponsel Galaxy mungkin telah terpapar iklan yang menyesatkan sebelum mereka membuat keputusan untuk membeli ponsel baru," kata Ketua ACCC, Gina Cass-Gottlieb.
Menurut Samsung, produknya rentan terhadap korosi, pada bagian pengisi daya, terutama apabila ponsel diisi dalam keadaan basah. Lebih lanjut Samsung menjelaskan kerusakan ini tidak terjadi pada produknya yang diproduksi belakangan ini, tetapi mengakui telah menyesatkan pembeli terkait ketahanan terhadap air.