Warner Bros. Discovery gugat Paramount Rp7,6 triliun terkait lisensi kartun “South Park”
Perusahaan induk HBO Max, Warner Bros. Discovery, mengajukan gugatan yang menuduh Paramount Global mengingkari kesepakatan lisensi senilai $500 juta atau sekitar Rp7,6 triliun pada 2019 terkait hak streaming kartun “South Park”.
Gugatan yang diajukan pada Jumat (24/2) di pengadilan tinggi New York mengungkap bahwa Paramount melanggar kontrak dengan mengarahkan “South Park” dan konten spesial lainnya ke platform Paramount+.
Selain itu, gugatan tersebut juga menuduh Paramount secara terang-terangan mendukung Paramount+ daripada Warner atau HBO serta berulang kali terlibat pelanggaran kontrak.
“Warner/HBO mengajukan gugatan ini untuk mendapatkan haknya dan memulihkan kerugian sebanyak jutaan dolar yang muncul akibat tindakan terdakwa,” demikian bunyi gugatan itu, mengutip Variety (28/2).
Baca juga: Amazon dan Warner Bros. Discovery bekerja sama dalam proyek animasi DC
Awal mula klaim pelanggaran kontrak
Sebelumnya, HBO menetapkan lisensi dengan Paramount untuk mendapatkan hak “South Park” pada Oktober 2019 lalu untuk 23 musim kartun tersebut serta tiga episode baru untuk 10 musimnya.
Hal itu terjadi ketika mantan perusahaan induknya, AT&T, tengah bersiap untuk meluncurkan platform streaming HBO Max pada Mei 2020.
“South Park” sendiri ialah salah satu kartun yang telah tayang selama 25 tahun di saluran kabel Comedy Central milik Paramount Global. Animasi komedi itu kini sudah mencapai musim ke-26 yang telah menghadirkan lebih dari 300 episode.
Melansir CNN Business (27/2), sebelum Discovery merger dengan Warner Bros. pada 2022, WarnerMedia yang sebelumnya dimiliki oleh AT&T, setuju untuk membayar sebesar $1,7 juta atau sekitar Rp26 miliar untuk mendapatkan hak streaming eksklusif untuk setiap episode kartun tersebut.
Episode pertama “South Park” dari musim ke-24 awalnya dijadwalkan tayang pada Maret 2020. Namun akibat pandemi, WarnerMedia diinfokan bahwa produksi kartun itu akan ditunda.
Pada Maret 2021, Paramount meluncurkan Paramount+, dan Warner Bros. Discovery menuduh Paramount, MTV, serta South Park Digital Studios bersama-sama “berencana mengalihkan sebanyak mungkin konten “South Park” ke Paramount+ untuk meningkatkan platform streaming tersebut”.
Paramount yang menjanjikan sebanyak 30 episode baru selama tiga musim, tetapi HBO Max hanya memperoleh 13 episode hingga saat ini.
“Kami percaya Paramount dan South Park Digital Studios terlibat dalam skema perdagangan tidak adil dan penipuan, secara berulang melanggar kontrak, yang secara jelas memberikan HBO Max hak eksklusif streaming untuk konten yang sudah ada dan konten baru dari animasi komedi populer “South Park”,” ungkap HBO Max dalam pernyataannya.
Paramount membantah tuduhan HBO Max
Di sisi lain, juru bicara Paramount Global mengatakan pihaknya tetap mematuhi kontrak dengan terus memberikan episode baru “South Park” kepada HBO Max.
“Paramount masih memberikan konten baru “South Park” kepada HBO Max, di samping fakta Warner Bros. Discovery tidak membayar biaya lisensi yang seharusnya dibayarkan kepada Paramount untuk episode yang telah diberikan, dan HBO Max tetap tayangkan di platformnya,” ujar juru bicara tersebut.
Adapun gugatan tersebut juga mengklaim kesepakatan terpisah sebesar $900 juta atau sekitar Rp13,8 triliun antara MTV, anak perusahaan Paramount, dan kreator “South Park” Trey Parker serta Matt Stone, telah melanggar kontrak pada Agustus 2021.
Kesepakatan yang dimaksud meliputi film “South Park” yang dibuat khusus untuk streaming dan akan ditayangkan perdana pada Paramount+.
Di bawah kesepakatan dengan MTV, Paramount+ akan mendapatkan 14 film, yang mana empat di antaranya sudah ada di platform tersebut, seperti “South Park: Post Covid”, “South Park: Post Covid: The Return of Covid”, “South Park The Streaming Wars Part 1”, dan “South Park The Streaming Wars Part 2”.
Warner Bros. Discovery mengklaim terdakwa menggunakan bahasa seperti “film” dan “acara” untuk mengesampingkan kewajiban mereka sebagaimana tertera dalam kontrak.