Pertimbangkan aspirasi buruh, Menaker Ida Fauziyah pastikan UMP 2023 naik
Membawa angin segar untuk para pekerja dan buruh, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik.
Kabar baik tersebut diungkapkannya pada akhir Oktober lalu. Sayangnya, meski sudah dipastikan naik, dirinya masih belum bisa membeberkan besaran atau persentase kenaikannya.
“Ada beberapa (persen kenaikannya),” kata Ida dalam acara Festival Pelatihan Vokasi di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (30/10), melansir CNN Indonesia.
UMP sendiri merupakan upah terendah yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi. Dasar hukum terkait UMP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Dengan adanya angka atau besaran UMP, artinya pengusaha tidak diperbolehkan untuk membayar upah pekerjanya di bawah jumlah upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Ida menjelaskan bahwa Kemenaker saat ini sedang mempertimbangkan aspirasi para buruh yang menuntut agar UMP 2023 naik setelah beberapa tahun terakhir tidak mengalami kenaikan.
Lebih jauh, Ida memastikan pihaknya melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri sudah berkomunikasi dengan kaum buruh.
Komunikasi yang melibatkan langsung perwakilan buruh tersebut dilakukan untuk memfinalkan besaran kenaikan UMP 2023. “Saya sudah minta ke Bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut,” tambah Ida.
Pasalnya, melansir sumber yang sama, sebelumnya pada pertengahan bulan lalu, buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13%.
Presiden KSPI Said Iqbal berharap pemerintah bisa menetapkan kenaikan upah dengan mempertimbangkan tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi, bukan berpatokan pada PP 36/2021.
Pasalnya, dalam aturan itu, kenaikan UMP dilakukan dengan rumus batas atas dan bawah upah minimum suatu wilayah. Lantas, di sisi lain, Menaker Ida menjelaskan alasan persentase belum diumumkan karena masih menyesuaikan inflasi dan kondisi perekonomian yang mungkin terjadi.
Maka itu, menurut Said, kenaikan 13% mengacu pada estimasi inflasi tahun 2023 sebesar 7-8%, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 4,8% yang kemudian dijumlahkan menjadi 11,8%. Jumlah tersebut kemudian ditambah dengan angka produktivitas dan dibulatkan menjadi 13%.
“Partai buruh dan KSPI menetapkan upah minimum 2023 (naik) sebesar 13%. Apa dasarnya? Yaitu, inflasi, plus pertumbuhan ekonomi,” katanya dalam konferensi pers pada Senin (17/10).