Dua perusahaan tempuh jalur hukum demi hak streaming film Studio Ghibli
Studiocanal telah mengajukan gugatan hukum untuk produsen-distributor Wild Bunch dan agen penjualan Wild Bunch International (WBI) atas kesepakatan yang mereka buat dengan Netflix untuk hak streaming film Studio Ghibli.
Perusahaan tersebut menuduh lisensi Wild Bunch International atas katalog Ghibli ke Netflix pada 2019 silam melanggar perjanjian antara Studiocanal dan Wild Bunch terkait hak Video On Demand (VOD).
Melansir dari Variety (21/12), ketika membuat kesepakatan dengan Netflix, Wild Bunch International adalah anak dari perusahaan Wild Bunch yang telah keluar dari departemen penjualan internasional untuk menjadi perusahaan mandiri dan terpisah.
Meski menyeret nama Netflix dan Studio Ghibli, keduanya tidak terlibat dalam kasus gugatan tersebut. Pada Januari 2020, Netflix mengumumkan bahwa pihaknya telah mendapatkan hak streaming di seluruh dunia (kecuali Jepang dan Kanada) untuk 21 film Studio Ghibli, termasuk “My Neighbor Totoro”.
Kesepakatan tersebut dianggap sebagai kudeta besar lantaran perusahaan animasi asal Jepang itu sebetulnya enggan untuk meluncurkan filmnya di platform digital.
Dalam keterangan tertulis, Netflix memberikan kredit kepada mitra distribusinya Wild Bunch International lantaran menjadi perantara kesepakatan tersebut.
Akan tetapi, dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan, Studiocanal justru menuduh kesepakatan Netflix melanggar perjanjiannya sendiri dengan Wild Bunch terkait lisensi 15 film Studio Ghibli di Inggris dan Irlandia, yang ditandatangani pada 2015 dan diperbarui pada 2017 untuk jangka waktu empat tahun.
Studiocanal mengatakan kesepakatannya dengan Wild Bunch turut meliputi “hak VOD non-internet ” eksklusif dan kesepakatan Netflix membuatnya mengalami kerugian dan kerusakan lewat penurunan penjualan serta ketidakmampuan untuk mendapatkan hak streaming film Studio Ghibli.
Di sisi lain, Wild Bunch dan Wild Bunch International menyoroti “hak VOD non-internet” secara efektif tidak ada di Inggris atau Irlandia karena tidak ada layanan streaming yang tak menggunakan internet.
Mereka juga menambahkan bahwa Studio Ghibli memang tidak pernah tertarik memberikan lisensi hak streaming ke film-film besutannya.
Wild Bunch turut mengajukan gugatan balik sekitar $1,5 juta (Rp23,3 miliar) terhadap Studiocanal atas akuntansi penerimaan film Ghibli. Distributor tersebut mengatakan bahwa Studiocanal telah salah menutup biaya distribusi terhadap semua bentuk distribusi yang diatur dalam kontrak.
Namun sampai saat ini, Studiocanal masih belum memberikan tanggapan apa pun atas klaim tersebut.