Para penggemar Taylor Swift gugat Ticketmaster terkait penjualan tiket “The Eras Tour”

Ketika penjual tiket konser berulah, tampaknya para Swifties tidak ragu ambil jalur hukum. Pasalnya, 26 penggemar Taylor Swift tersebut menggugat Ticketmaster akibat tudingan monopoli pasar penjualan tiket konser “The Eras Tour” yang seharusnya berlangsung mulai Maret tahun depan.

Menurut laporan The New York Times (5/12), mereka menggugat Ticketmaster dan perusahaan induknya, LIVE NATION, yang dianggap melakukan tindakan anti kompetitif dan penipuan pada Jumat (2/12) kemarin.

Dalam 33 lembar surat pengaduan dari Swifties yang telah masuk ke Pengadilan Tinggi California, Los Angeles itu, mereka menuding perusahaan penjual tiket itu membuat harga tiket konser melangit.

Selain itu, gugatan pun dilayangkan Swifties setelah merasakan sistem layanan pembelian tiket yang kacau, sampai-sampai Ticketmaster menghentikan penjualan tiket 52 konser tur Taylor Swift tersebut.

“Jutaan penggemar sudah menanti selama empat sampai delapan jam dan tidak bisa mendapatkan tiket, jadi mereka hanya ingin sistem (layanan Ticketmaster) berubah,” ujar Jennifer Kinder, kuasa hukum 26 penggemar Taylor Swift.

Tak hanya soal harga dan proses penjualan,Swifties yang bawa kasus ke meja hijau itu mengklaim bahwa Ticketmaster telah bekerja sama dengan stadion-stadion besar dalam tur Taylor Swift, untuk hanya menggunakan layanannya.

“Ticketmaster memonopoli dan hanya ingin mengambil tiap dolar yang bisa, dari rakyat yang terpenjara,” tulis penggalan pengaduannya, dikutip dari CNN BUSINESS (5/12).

Selanjutnya, mereka meminta pihak berwenang Amerika Serikat untuk memutus merger perusahaan Ticketmaster dan LIVE NATION yang tergabung sejak 2010 silam. Serta mengharapkan denda penalti sebesar $2.500 (sekitar Rp39 juta) untuk tiap pelanggarannya, yang mungkin saja berkali lipat.

Sehari setelah gugatan diberikan (3/12), LIVE NATION merilis pernyataan resmi melalui website-nya..

Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa perusahaannya, “bertanggung jawab sepenuhnya di bawah hukum antitrust (hukum kompetisi)” dan “tidak melakukan tindakan yang masuk ke dalam litigasi antitrust, apa lagi memerintahkan hal yang akan mengubah dasar fundamental praktik bisnis.”