Meta dikenakan denda lebih dari $400 juta atas penggunaan data pengguna untuk iklan

Perusahaan Meta didenda $414 juta atau sekitar Rp6,4 triliun lantaran melanggar aturan data Uni Eropa. 

Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menyoroti bagaimana tindakan Meta yang meminta izin menggunakan data pengguna untuk iklan di Facebook dan Instagram tidak sesuai dengan hukum.

DPC meminta perusahaan teknologi raksasa tersebut untuk membayar dua denda, yakni denda senilai $222,5 juta (atau sekitar Rp3,4 triliun) atas penyalahgunaan Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa dan denda $191,2 juta (atau sekitar Rp2,9 triliun) atas pelanggaran yang sama oleh Instagram.

Meta, perusahaan yang memiliki kedua platform tersebut, diberikan waktu selama tiga bulan untuk mengubah caranya memperoleh serta menggunakan data untuk menargetkan iklan.

Dikutip dari BBC (4/1), Meta mengaku kecewa atas kasus ini dan bermaksud untuk mengajukan banding. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga menekankan bahwa keputusan tersebut tidak mencegah iklan yang dipersonalisasi di platformnya. 

Selaras dengan itu, juru bicara Meta mengatakan tidak setuju dengan keputusan akhir DPC dan yakin pihaknya telah mengikuti aturan yang ada.

“Kami secara tegas mengatakan tidak sepakat dengan keputusan akhir DPC, dan yakin bahwa kami sepenuhnya mematuhi GDPR, dengan mengandalkan Kebutuhan Kontraktual untuk iklan. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding atas substansi keputusan tersebut,” ujar perwakilan Meta.

Namun, menurut para regulator, Facebook dan Instagram tidak seharusnya memaksa pengguna untuk menerima dan mengizinkan platform terkait penggunaan data mereka.

Kasus ini diurus oleh DPC lantaran Facebook dan Instagram memiliki kantor pusat Eropa yang berlokasi di Irlandia. DPC akan memastikan kedua platform mematuhi aturan data di wilayah tersebut.

Para juru kampanye privasi menilai keputusan ini sebagai kemenangan besar. Pasalnya, ini berarti Meta harus memberikan pengguna pilihan tentang bagaimana data mereka digunakan untuk menargetkan iklan online.

Artinya, Meta berpotensi harus mengubah cara kerja salah satu bagian penting dalam bisnisnya, yakni iklan, yang membawa banyak keuntungan.

DPC sendiri mulai melakukan investigasi pada perusahaan tersebut pada 25 Mei 2018. Yakni di hari yang sama ketika GDPR menerapkan aturan ketat tentang pemrosesan informasi pribadi, sebagaimana dikutip dari CNBC (4/1). 

Pasalnya, dalam aturan itu, GDPR menekankan bahwa perusahaan yang melanggaran aturan tersebut berisiko harus membayar penalti sebesar 4% dari pendapat tahunan global.