Pencatatan hak cipta seni lukis masih minim, hanya tercatat 325 permohonan

Hak cipta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi kreativitas dan karya seseorang. Namun, pengajuan pencatatan hak cipta masih minim dilakukan, khususnya bidang seni lukis. 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat bahwa pengajuan pencatatan hak cipta bidang seni lukis masih sedikit, yaitu sebanyak 325 permohonan atau 0,60% dari total pencatatan hak cipta selama tahun 2022.

Padahal, karya lukisan rentan dipalsukan atau dijiplak sehingga dapat merugikan pelukis itu sendiri. Oleh karena itu, masyarakat, khususnya para seniman, perlu diberikan pemahaman akan pentingnya menghargai hasil karya lukis dan melakukan pencatatan hak cipta atas karya tersebut.

DJKI pun mengajak para seniman untuk memahami pentingnya hak cipta melalui webinar bertajuk “Ekspresikan Imajinasimu dan Lindungi Karyanya” pada yang tayang di YouTube DJKI Kemenkumham. 

Dalam video webinar tersebut, IP Talks POP HC membahas berbagai upaya yang perlu dilakukan agar pelukis beserta ekosistem pendukungnya mendapat manfaat atas hak-hak karya.

Selain itu, webinar tersebut pun memberikan pemahaman akan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum hak cipta, terutama di bidang seni lukis.

Terbuka untuk umum dan bisa diikuti berbagai kalangan masyarakat, sederet pakar dan praktisi hadir dalam webinar tersebut sebagai pembicara, seperti pelukis Astuti Kusumo dan kurator museum Amir Sidharta. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, S.H. juga turut hadir.