Selama 2022, Indonesia kantongi Rp3,5 T dari PPN Netflix, Zoom, hingga Microsoft

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara. Pasalnya, dari Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah Republik Indonesia berhasil mengantongi Rp3,5 triliun selama delapan bulan 2022, berdasarkan laporan per 31 Agustus tahun ini.

Dengan begitu, artinya pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan dana hingga Rp8,2 triliun dari akumulasi setoran 2020 sebesar Rp731,4 miliar, 2021 Rp3,9 triliun, dan delapan bulan 2022. 

Melansir CNN Indonesia (8/9), hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.

Pasalnya, terdapat sejumlah perusahaan digital raksasa yang telah terdaftar sebagai pemungut PPN sejak lama, beberapa di antaranya Netflix, Zoom, Microsoft Coorporation, Shopee, dan Alibaba Cloud. 

Tidak hanya itu, berdasarkan data terkini, sebanyak 106 dari 127 PMSE telah memungut pajak. Angka tersebut terbilang meningkat dibanding awal tahun. “Jumlah tersebut bertambah delapan pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu,” tutur Neilmaldrin.

Delapan perusahaan yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN pada Juli dan Agustus adalah Evernote, Asana, Patreon, Change.org, PT Ocommerce Capital Indonesia, ESET, CGTrader UAB, dan Waves Inc.

Pajak yang ditarik dari transaksi produk dan jasa digital tersebut per April tahun ini pun telah naik menjadi 11% berdasarkan UU HPP. Sebelumnya, per 1 Juli 2020 PMSE terdaftar dikenakan PPN 10%.

“Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia,” pungkas Neilmaldrin. Pasalnya, pemungut PPN akan membayarkan pajak tiap tiga bulan kepada pemerintah RI.

Selaras dengan itu, saat membayarkan pajaknya, para pemungut PPN PMSE pun wajib memberikan dan melampirkan bukti pungut PPN berupa dokumen seperti commercial invoice, billing, order receipt.